Model
Berita Daerah

Komisi Independen Pemilihan Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Aceh Tiimur pada Pemilu Tahun 2024

×

Komisi Independen Pemilihan Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRK Aceh Tiimur pada Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur mengelar uji publik penataan daerah pemiliham (Dapil) dan alokasi kursi DPRK Aceh timur pada pemilu tahun 2024 pada, Rabu (14/12/2022).

Turut dihadiri Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ketua DPRK aceh Timur, Salam Takzim Pj.Bupati aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur, Kejari Negeri Idi, Kadisduk Capil Aceh Timur, kakesbangPol aceh Timur, para Alim Ulama, Pimpinan Dayah, ketua MPD, Ketua MAA, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur, para pengurus Partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten aceh Timur.

Model

Ketua Divisi Teknis KIP Kabupaten Aceh Timur, Yulian menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2024.

Untuk diketahui, Dapil atau Daerah Pemilihan merupakan batas Wilayah atau Area Kompetisi untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

Dikatakan Yuliana lebih rinci, Daerah Pemilihan atau DAPIL adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik

Dasar hukum Penataan Dapil : Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum jelas Yuliana.

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) danpenataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRK Aceh Timur  dalam pemilu Tahun 2024, sehingga perlu diadakan uji publik.. Tujuan dari uji publik adalah untuk menjaring aspirasi usulan penataan dapil dari masyarakat sebagai dasar untuk diusulkan ke KPU RI.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/ kota harus membuat maksimal 3 (tiga) rancangan dapil, selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

Masih kata Yuliana, berkenaan dengan tahapan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada KPU RI dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar KPU dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024. kegiatan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, camat serta masyarakat ini sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku, Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang, hasil hari ini akan dilaporkan ke KPU RI, melalui KIP Aceh, dan pada tanggal 09 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia

Dalam Penetapan Dapil  sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menerapkan 7 Prinsip Pembentukan dapil yaitu : Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada system pemilu yang proposional, Proposionalitas, integritas Wilayah yang berada dalam cakupan wilayah yang sama Kohesivitas penduduk (Keadaan melekat antar anggota dalam kelompok) Kesinambungan.

Dikatakan Yuliana lebih lanjut, berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, maka uji publik itu penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.

Untuk itu, Yuliana menghimbau agar  semua pihak turut mendukung dan bekerjasama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang sudah memasuki masa Pendaftaran Partai Politik tutup Ketua Divisi Teknis KIP Kabupaten Aceh Timur.

 

Pewarta : Zainal Abidin Pjt