Model
Berita Daerah

KPU Humbahas Tetapkan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 3

×

KPU Humbahas Tetapkan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 3

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Humbahas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Humbahas, Kamis 6 Februari 2025.

Penetapan ini tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.

Model

Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P memperoleh suara 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37, 29 % (tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 239/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Polda Kalbar Diminta Tegas Tetapkan Tersangka pemalsuan Dokumen Akta Otentik Pencaplokan Tanah Lili Santi

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro didampingi Anggota KPU Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba dan Sutomo Voker Tamba. Rapat ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Henri W. Pasaribu, Calon Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Ketua DPRD, Parulian Simamora, Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Kajari, mewakili Dandim 0210/TU, mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Partai Pengusung dan lainnya.

Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU tidak pernah lelah dalam pelaksanaan setiap tahapan pada Pemilukada serentak Tahun 2024 sampai pada Putusan MK yang kami hadiri pada tanggal 5 Februari 2025. Hari ini kami telah hadir dan duduk di sini melaksanakan tahapan rapat pleno terbuka.

Baca Juga :  Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Tokoh Muda Al Washliyah Apresiasi Kinerja PolisiĀ 

Setiap tahapan berjalan dengan baik, itu semua atas kerjasama dan ikut campur tangan semua pihak, kami menyampaikan terimakasih.
Rapat Pleno dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025 yang sekaligus menjadi pengumuman KPU.
Usai membacakan keputusan, Calon Bupati Terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam Pidatonya bahwa menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Humbang Hasundutan sehingga KPU pada hari ini KPU Humbang Hasundutan sudah menetapkan pasangan nomor urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 untuk periode 2025 s/d 2030.

Baca Juga :  Bupati bersama Wakil Bupati Simalungun Tepung Tawari Calhaj Kabupaten Simalungun Tahun 2022

Terimakasih juga kepada KPU yang memberikan yang terbaik dan tidak mengenal lelah sehingga pelaksanaan Pemilukada Serentak Tahun 2025 berjalan dengan baik dan lancar. Demikian juga kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan seluruh stakeholder atas partisipasinya dalam mensukseskan pemilukada serentak.

Diakhir acara, KPU Humbang Hasundutan menyerahkan salinan SK KPU kepada Pasangan Calon Terpilih, DPRD, Bawaslu, Partai Pengusung dan per tinggal. (Marison Simamora)

Model