IDNMetro.com, Aceh Timur – Pengelolaan Bangunan Guna Serah (BGS) Pemkab Aceh Timur diungkapkan oleh BPK banyak yang tidak terkontrol lagi oleh Pemerintah, hal itu disampaikan oleh Safrizal Kabid Investigasi dan Verifikasi Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Minggu (6/11(2022).
“Bangunan Guna Serah (BGS) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah (Pemkab Aceh Timur) dengan Investor (Pengembang) untuk mendirikan bangunan,” terang Safrizal,
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan bahwa pihak investor menguasai kepemilikan bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu (berdasarkan kontrak), juga investor membayarkan kontribusi (PAD) kepada pemegang Hak atas tanah selama menguasai bangunan, dan investor mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada Pemkab Aceh Timur setelah masa kontrak berakhir.
BPK RI mengungkapkan banyaknya permasalahan pengelolaan BGS di Aceh Timur, baik bentuk pengelolaan dokumen – dokumen terkait BGS, maupun kontribusi (PAD Aceh Timur) yang harus dibayarkan oleh investor,
“Padahal atas penelusuran kami, hampir semua BGS yang tersebar dibeberapa tempat di Aceh Timur di manfaatkan, namun pihak investor seperti malas membayarkan kontribusi kepada Pemkab yang menjadi kewajiban mereka,” tutur Safrizal.
“Tercatat oleh BPK RI dalam Hasil Audit mereka di Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, 113 unit ruko tingkat dua yang bermasalah, Rp 2.728.000.000 dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur yang menjadi piutang kontribusi investor BGS tersebut,” ungkapnya.
Bahkan BPK mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur berpotensi tidak menerima kembali obyek BGS sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan di awal perjanjian BGS, dikarenakan dokumen yang tidak lengkap dan kurangnya usaha Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan BGS tersebut.
“Kami meminta kepada pejabat yang berwenang untuk lebih serius dalam menangani BGS tersebut, selain masalah kontribusi investor yang tidak jelas, sehingga PAD Aceh Timur dapat lebih meningkatkan, juga penelusuran dokumen dokumen BGS agar jangan sampai aset Aceh Timur dapat kembali sesuai perjanjian.” Pinta Safrizal.
Pewarta : Zainal Abidin Pjt