IDNMetro.com,Pematangsiantar – Ketua LSM ICW-RI Jokly Sihotang meminta kepada APH periksa penyelenggara pembangunan tembok di Sigulang-gulang yang roboh. Pembangunan penahan tembok yang ambruk tersebut disinyalir di mar-up oleh pihak pelaksana UPTD PU Provinsi Sumut yang berada di jalan Ade Irma Pematangsiantar, PPK, tim Teknis, Konsultan beserta rekanan kerja segera diperiksa. Hal itu disampaikan ketua LSM ICW-RI Jokly Sihotang, di Pematangsiantar, Senin (3/2/2025).
Pemerintah Indonesia setiap tahunnya mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan disetiap daerah, namun pihak pelaksana atau penyelenggara dan rekanan pemborong mencari kesempatan untuk mencari keuntungan yang sangat signifikan besar, sehingga bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan pemerintah.
Untuk mencari keuntungan para pelaksana dan rekanan pemborong melakukan mark-up baik itu dari segi volume dan segi dari pengurangan bahan material sehingga bangunan tersebut tidak sesuai sehingga mengakibatkan bangunan tersebut cepat ambruk atau hancur membuat kerugian keuangan Negara. Hal ini terjadi dalam pembangunan tembok penahan yang berada di Sigulang-Gulang menjadi ajang korupsi dengan modus mengurangi volume dan menggunakan bahan material tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh pemerintah.
Ketua LSM ICW-RI Jokly Sihotang menyatakan penyebab robohnya pembangunan penahan tembok di Sigulang-Gulang adalah mutu kekuatan pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pertama perencanaan juga salah penahan tembok seharusnya dalam pembangunan tersebut seharusnya dibikin bangunan bronjong” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, ambruknya penahan tembok tersebut volume bangunan tersebut dikurangi. Berdasarkan analisis temuan kita dilapangan, tidak adanya resapan air dan selanjutnya teknisi pembangunan proyek tersebut tidak mengukur kekuatan tanah terlebih dahulu sehingga membuat bangunan hancur.
“Dalam kemiringan mereka hanya buat cor tanam hanya 1 meter saja untuk menahan tembok tersebut, sedang mereka tidak tahu kekuatan tanah lemah. Jadi tidak sesuai spesifikasi sehingga tembok mudah longsor (ambruk)” jelasnya.
Jokly juga berkata aturan pembangunan tembok seharusnya semen cor itu dilakukan dibawah tanah tepatnya di landasan kemiringan supaya mutu bangunannya kuat untuk menahan tembok tersebut.
“Jelas dalam bangunan tersebut dari investigasi sudah nyata terlihat dalam pengerjaan adanya kekurangan volume, pondasi beton besinya juga dikurangi, bahkan kekuatan mutu untuk bahan material semen juga dikurangi dan penyangga bangunan pun tidak ada” jelasnya lagi.
Dalam analisis dilapangan resapan dalam bangunan juga tidak ada sehingga membuat tembok ambruk, dengan anggaran Rp.2.742.881.300 M sudah merugikan anggaran negara dengan jumlah volume yang dikerjakan dan bahan material yang tidak sesuai.
“Sebelah kiri yang roboh adalah tembok beton 1.4 atau 1.5 permeter persegi dengan satuan harga 1,4 juta meter persegi, dengan dana yang dikeluarkan pemerintah Rp. 2.742.881.300 M lebih sudah kita telusuri berarti ada kerugian keuangan Negara hingga ratusan juta” ungkap Jokly.
Jokly juga menyampaikan apa dasarnya mereka melakukan tembok penahan tanpa ada resapan dan penyangga bangunan selain itu, mutu temboknya juga tidak sesuai dengan spesifikasi diatas kemiringan, dalam hal ini bangunan tersebut wajib roboh.
Pemasangan batu padas didalam diplester dan diaci, dan disebelahnya tidak diplester maka mutu bangunannya kurang bermutu
“Tanpa adanya terjadinya roboh bangunan penahan tembok di Sigulang-Gulang, Negara sudah mengalami kerugian dengan rincian hitungan ratusan juta rupiah diambil dari kurangnya volume dan pengurangan bahan material seperti semen juga dikurangi sehingga mutunya tidak ada” ungkap Jokly
Ketua LSM ICW-RI meminta kepada APH agar memeriksa “tim teknis, PPK, Konsultan serta pihak penyelenggara UPTD PU Pematangsiantar dan pihak rekanan kerja CV. Sam Sam, kenapa 25 hari pengerjaan selesai sudah roboh bangunannya. Mereka harus diperiksa ada dugaan kerjasama dalam merampok uang Negara ratusan juta rupiah” pungkasnya.(red)