Berita

Mabes Polri Diminta Tindak Galian C Ilegal Desa Namorih dan Kutalimbaru, Dirkrimsus Polda Sumut : Dikordinasikan dengan Pemda  

×

Mabes Polri Diminta Tindak Galian C Ilegal Desa Namorih dan Kutalimbaru, Dirkrimsus Polda Sumut : Dikordinasikan dengan Pemda  

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Medan – Terkait viralnya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum saaat di konfirmasi 29 September 2023, pukul 22.15 berjanji akan mengkordinasikan dengan pemda.

“Maaf baru balas, terimakasih informasinya, dikordinasikan dengan pemda,” Tulisnya melalui pesan wa saat di konfirmasi awak media.

Namun Dirkrimsus Polda Kombes Dr Teddy Jhon S Marbun Sumut tidak menjelaskan kapan akan berkordinasi dengan pemda terkait maraknya galian c ilegal yang diduga menyebabkan rusaknya fasilitas umum seperti jebolnya jembatan Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dibangun dengan APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp 2.157.395.000 tersebut.

Dimana Jembatan Desa Namorih yang lebih kurang sepanjang 20 meter tersebut sebelumnya juga sudah pernah jebol pada bagian depan sebelah kanan dan pada Kamis tanggal 28 September 2023 kembali lagi jebol pada bagian sebelah kiri dan hanya ditutupi pakai seng, jebolnya jembatan Desa  Namorih tersebut sangat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat.

Jebolnya jembatan Desa Namorih tersebut diduga karena ratusan mobil damtruk pengangkut bahan material seperti pasir, tanah, dan batu dari tambang galian c dari 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rd) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut yang senin samapi sabtu melintasi jembatan Desa Namorih yang dimana tonase nya juga diduga melebihi muatan, jalan Desa Namorih juga menjadi rusak dan berlubang akibat truk tersebut.

Baca Juga :  Warga Minta APH Tindak Tegas BD Narkoba di Sei Sakat 

Selanjutnya, di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galin C diduga Ilegal yang beroperasi diantaranya, Tambang Galian C (Bung alias Ket ) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinsial Bung alias Ket, Tambang Galian C milik pria yang berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 Tahun lamanya yang berlokasi di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih dan di Dusun II Kuawal Desa Namorih Sebuah Tambang Galian C Ilegal yang beroperasi menggali pasir dekat sungai.

Mirisnya, Badan Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara dan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Deli Serdang Sebgai penegak perda juga diduga seakan akan terkesan “tutup mata” dan diduga tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian c ilegal yang mengambil material dari sungai yang ada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2). Namun sampai hari ini berita ini ditayangkan TNI- Polri di Sumatera Utara belum ada menindak lokasi lokasi tambang galian c ilegal yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu dan di Kecamatan Kutalimbaru tersebut.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!

Seorang pria bermarga sembiring kepada wartawan, Jumat 29 September 2023 sore jam 16.00 Wib menjelaskan bahwa, Tambang galian c ilegal yang ada di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut kebanyakan melintas dari Jembatan Desa Namorih, mungkin pengelola tidak memiliki ijin dari pemeritnah untuk mengelola tambang galian c atau pun tidak memilik ijin resmi, kita sangat sayangkan aparat penegak hukum dan pemerintah baik Pemda dan Provinsi diduga masi saja “tutup mata” dan belum bertindak tegas dalam maraknya kegiatan tambang galian c ilegal tersebut.

Lanjutnya, bukan rahasia lagi kalau di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru marak galian c ilegal yang tidak memiliki ijin resmi. Kita beraharap Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung ke lokasi tambang galian c ilegal dan menindaknya. Agar pengelola galian c ilegal tersebut tidak merasa kebal hukum membuka usaha yang ilegal dan merugikan negara, dimana meraka tidak membayar pajak dan tidak membayar restribusi kepada pemerintah namun mereka bebas beroperasi kan jelas ini membuat negara merugi.

“Somoga Pak Kapolri, Wakapolri dan Kabareskrim Mabes Polri tau akan maraknya tambang galian c ilegal di Deli Serdang ini dan segera menurunkan tim untuk menindaknya, karena tambang galian c ilegal tersebut membuat jalan rusak, jembatan rusak(jebol), abu dari pengangkut materialnya berterbangan dan meresahkan pengguna jalan dan warga, bahkan ada juga rumah warga yang diduga rusak retak pada bagian tembok akibat getaran dari mobil truk truk tersebut. saya juga sangat heran, kenapa sudah bertahun tahun tidak ada yang berani menindak lokasi tambang galian c ilegal tersebut, apa mungkin mereka punya bekingan yang hebat ?. karena sampai sekarang informasinya semua tambang galian c yang ilegal tersebut masi beroperasi dan kita lihat saja banyak truk hari ini yang melintas dari jembatan Desa Namorih, kenapa ya belum ada yang menindaknya,terlebih ada yang diduga mengaku sebagai cetak sawah kok bertahun tahun tidak siap ya,” Ungkapnya bertanya tanya

Baca Juga :  Soal Galian C Ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru, Ini Kata Drs Baskami Ginting Ketua DPRD Sumut

Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang S.STP, M.Si saat di konfirmasi pada, Sabtu 30 September 2023 Pagi terkait rusaknya jembatan Desa Namorih yang diduga disebabkan truk pengangkut bahan material dari tambang galian c ilegal tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah meninjau jembatan tersebut.

“Soal rusaknya jembatan itu saya tidak tau akibat dari apa, Cuma untuk menindak galian c itu wewenang kepolisian dan satpol PP sebagai penegak perda, Kemaren sudah kita laporkan ke dinas terkait, bahkan dari dinas SDAMBK sudah turun, Kalau mengenai Galian C dah cocok abang tanya ke kepolisian, semalam mereka juga sudah turun ke lapangan, Nah mengenai tonase itu juga sudah kita sampaikan secara lisan ke dinas terkait,”ujar Ibu Camat Pancur Batu yang dikenal ramah kepada wartawan

Ketika disinggung apakah pihak Kecamatan Pancur Batu akan memasang portal agar damtruk tidak melintas di Jembataan Desa Namorih, Ibu Camat Pancur batu menjelaskan bahwa, dirinya tidak memiliki wewenang untuk hal tersebut.

“Jangankan situ bang, di Durin Pitu pun mau ku portal, tapi kewenangannya PU dan Dishub, karena kewenangan ada di pemda ,”Ungkapnya. (Tim)

Model