IDNMetro.com, Labuhanbatu – Praktik penyulingan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dan pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu. Sejumlah oknum yang diduga merupakan mafia minyak disebut telah lama menjalankan aktivitas ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan karyawan SPBU 13214107 yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari informasi yang diperoleh, penyulingan minyak bersubsidi diduga dilakukan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU, menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor Honda Verza dan mobil Kijang petak berwarna biru tanpa pelat nomor polisi. Sejumlah kendaraan juga terlihat keluar masuk SPBU pada malam hari, diduga untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Seorang sopir yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa BBM subsidi di SPBU tersebut kerap habis pada siang hari dan baru tersedia pada malam hari sekira jam 21.00 WIB.
“Kami sering kehabisan minyak. Harus nunggu lama, padahal kami butuh buat kerja. Malam baru bisa isi,” keluhnya, Senin (15/7/2025).
Aktivitas mencurigakan itu terjadi hampir setiap malam. Beberapa kendaraan bolak-balik mengisi BBM hingga dua hingga tiga kali. BBM yang didapat kemudian langsung disuling di rumah masing-masing pelaku. Bahkan, kendaraan pengangkut minyak diketahui telah dimodifikasi dengan alat pompa di bagian bak mobil, menandakan adanya sistem kerja yang terorganisir.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi ke lokasi SPBU 13214107, salah satu karyawan terlihat menghindar. Salah seorang anggota SPBU bahkan menghubungi mandor melalui WhatsApp untuk menyampaikan bahwa wartawan datang hendak meminta klarifikasi terkait aktivitas tersebut.
Isi pesan WhatsApp yang dikirimkan:
“Bang, ada wartawan datang mau konfirmasi soal minyak subsidi yang diangkut pakai motor Verza tanpa plat.”
Namun respons sang mandor terkesan enggan bertanggung jawab.
“Bilang aja itu bukan urusan ku. Bilang abang gak ada,” jawabnya seperti yang dikutip dari tangkapan pesan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini. Mereka menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa, padahal sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyulingan dan distribusi ilegal BBM subsidi di sekitar SPBU 13214107 masih terus berlangsung dan menjadi perhatian serius masyarakat setempat. (Tim)








