Model
Berita Daerah

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Medan Vonis 3 Tahun Penjara Eks Kadis Lindup Humbahas

×

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Medan Vonis 3 Tahun Penjara Eks Kadis Lindup Humbahas

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (Lindup) Halomoan Jetro Amstrong Manullang menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan sampah tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 5,7 miliar, atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini mengubah putusan dua tahun penjara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Halomoan.

Model

Putusan itu disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas Noordien Kusumanegara SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, Selasa (23/9) di ruangan kerja Pidsus Kejaksaan Humbahas.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, selain pidana penjara Halomoan juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp Rp 337.142.787 dan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Dalam kasus ini juga, Halomoan diadili bersama mantan bendaharanya Ani Sinaga. Ani, juga diperberat hukuman penjaranya menjadi 2 tahun yang sebelumnya satu tahun enam bulan penjara.

Namun, Hakim Tinggi tidak membebankan Ani untuk membayar uang pengganti, dan hanya dijatuhi harus membayar denda Rp 50 juta. Dan, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan penjara.

Hakim Tinggi juga menetapkan Halomoan tetap ditahan dan terbukti melanggar Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

” Putusan banding nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan, dan nomor 32/PID.SUS-TPK/2025/PT Medan ini, dibacakan pada 26 Agustus 2025 dipimpin Hakim Ketua Gerchat Pasaribu didampingi Longser Sormin, dan Yusra masing-masing Hakim anggota,” terang Pidsus.

” Salinan putusan sampai sekarang belum kita terima, cuma kita masih mengutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Terhadap putusan ini, kita masih menunggu dan apabila terdakwa mengajukan kasasi, kita juga mengajukan kontra memori kasasi,” katanya. (MS)

Model