Berita

Maling di Kebun Tanah Itam Ulu Diberikan Bebas Bersyarat, Ismail Chaniago : Proses Sesuai Hukum Guna Beri Efek Jera

×

Maling di Kebun Tanah Itam Ulu Diberikan Bebas Bersyarat, Ismail Chaniago : Proses Sesuai Hukum Guna Beri Efek Jera

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Batu Bara – PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu serahkan dua pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) ke Polsek Lima Puluh Kabupaten Batu Bara , Kamis (16/2)

Kronologi penangkapan bermula ketika pihak pengamanan kebun menemukan 2 orang pelaku yang sedang melakukan pengutipan TBS milik Kebun Tanah Itam Ulu Blok 05 J Afd III.

Setelah melihat pencurian, pihak keamanan kebun menciduk kedua pelaku sekira jam 16.00 Wib. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Kantor Afdeling untuk didata, sebelum di serahkan kepada pihak yang berwajib.

Kedua pelaku masing-masing berinisal J (35) dan DS (18) yang beralamat di Desa Purwodadi Kecamatan Lima Puluh.

Adapun kerugian yang dialami oleh negara yang dalam hal ini PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu berjumlah Rp. 2.700.000 dengan rincian 54 Buah TBS seberat 1.080 Kg.

Polsek Lima Puluh kemudian menerima laporan tersebut dengan Nomor :LP/B/21/II/2023/SU/Res B Bara/Sek.L. Puluh dan mengamankan Kedua pelaku.

Baca Juga :  Stafsus Kemenkumham Bane Manalu Sambangi Lapas Tanjung Balai dan Beri Penguatan Pencanangan Zi Menuju WBK &WBBM  

Selanjutnya menurut laporan masyarakat Kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polsek Lima Puluh kini tampak bebas berkeliaran.

Penyidik Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin ketika dikonfirmasi mengatakan langsung datang kekantor pada haris tulis Ipda Lubis ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsup, Selasa (21/2).

Sementara itu disisi lain, Kapolsek Lima Puluh ketika dikonfirmasi mengatakan bahwasanya tersanhka dibebaskan sementara dengan jaminan berupa sertifikat tanah dari para pelaku.

“Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi kepada pihak mangement bang sebelum melakukan bebas bersyarat , namun pihak management tidak dapat dihubungi pada saat itu. Jadi sebagai jaminannya kita menahan sertifikat tanah para pelaku. Kita juga sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan sebelum berkas lengkap dan segera kami limpahkan , ucap Kapolsek Lima Puluh AKP RUSDI melalui via telpon WhatsApp (21/02/23).

Seakan tak puas dengan jawaban tersebut , kemudian tim media mencoba menggali dan mendatangi langsung Polsek Lima Puluh sesuai perkataan penyidik yang mengatakan akan lebih baik jika bertemu langsung pada hari kamis.

Baca Juga :  Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat

Namun sangat disayangkan , ketika tim media telah sampai di kantor Polsek Lima Puluh pada hari kamis sekira jam 12.00 Wib , penyidik atas nama Wahidin sedang tidak berada di kantor.

Tampaknya penyidik Polsek Lima Puluh diduga tidak “Profesional Dalam Menjalankan Tugas.”

Disisi lain , pihak Management Kebun Tanah Itam Ulu ketika dikonfirmasi mengatakan, sangat kecewa lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya akan adanya Kedua tersangka “Sebagai Tahanan Bersyarat.”

” Tentu kami kecewa bang , kami menyerahkan para tersangka ke pihak berwajib untuk diberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku.

Pada tanggal 20 Februari lalu , kami memang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan , namun tidak diterangkan dan dijelaskan surat tersebut bahwasa para tersangka diberi kan bebas bersyarat sebelum menjalani proses sidang.

Baca Juga :  Omak-Omak di Desa Bahtonang Bantu Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Namun sebelum surat itu kami terima , kami telah melihat dan mendengar Kedua tersangka telah bebas berkeliaran.

Sementara itu, Ismail Chaniago selaku Pemerhati PTPN IV kepada tim media menyampaikan bahwasanya Aparat Penegak Hukum untuk lebih profesional dalam menanggapi laporan  dari masyarakat.

” Untuk kasus pencurian , seharusnya pihak APH berkordinasi dulu kepada pelapor agar tidak ada salah persepsi. Jika tidak memungkinkan , di buat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diserahkan kepada pelapor agar dicantumkan bahwasanya terlapor diberikan Bebas Bersyarat dengan jaminan sebelum ditindak lanjuti pihak Kejaksaan.

Untuk itu, saya berharap agar para pelaku yang melakukan pencurian atau menguasai sebagian  atau seluruh Tandan Buah Sawit milik PTPN 4 secara tidak sah agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberi efek jera “, pungkas Ismail Chaniago yang juga Ketua IPJI.

Laporan : Heri Guci

Model