IDNMetro.com, Banda Aceh – Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Aceh bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A 41, bersama dua rekannya resmi ditetapkan tersangka kasus perdagangan kulit harimau.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A 41 ditangkap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. mantan Bupati tersebut diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau.
Setelah dilakukan gelar perkara ke tiga di tetapkan tersangka pada 30 Mei 2022 lalu, ketiga tersangka berinisial A,41, IS 48 dan S 44, turut diamankan barang bukti berupa tulang belulang harimau, 1 lembar kulit harimau tanpa gigi, 1 unit mobil, 2 Handphone, 1 STNK, 1 Toples plastik dan 1 box plastik yang diamankan di Pos Gakkum Aceh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan operasi tumbuhan dan satwa yang dilindungi (STL) oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei lalu.
“Tim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan kulit harimau, dari informasi itu tim menangkap 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau,”kata Subhan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Jum’at 3 Juni 2022.
Dia juga menegaskan, penetapan tersangka merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
“Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,”tegas Subhan.
Sementara itu, Dirjen penegakan hukum HLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan aspirasi dan penghargaan kepada Kapolda Aceh, Ditreskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas penindakan kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya telah memerintahkan direktur dan kepala balai Gakkum wilayah Sumatera untuk mendalami kasus tersebut dan menindak pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku kejahatan satwa dilindungi harus ditindak tegas, karena kejahatan ini merupakan kejahata serius dan pelaku harus di hukum seberat-beratnya,”tutup Rasio Sani.
Para tersangka diduga telah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh,”sebutnya””.
Penulis : Mohd.Sabri