IDNMetro.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus Supar alias Suparisi pelaku pencurian sebuah pintu besi di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang,SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasution,SH,M.Si pada rabu 09 Oktober 2024 sore menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan Yeni (53).
“Saat itu, Tersangka Supar alias Suparisi yang merupakan warga Jalan Sei Deli melihat sebuah rumah kosong sudah 2 bulan lamanya dan mencuri sebuah rak besi dan pintu besi dirumah tersebut. singkat ceritanya, saat itu pelapor yang melihat rumah orang tuanya terkejut karena rak besi dan pintu besi sudah tidak ada lagi di tempatnya. Tak terima dengan kejadian tersebut pelapor pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat dan langsung kami tindaklanjuti,” tuturnya
Setelah melakukan cek tkp, Lanjut Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasution,SH,M.Si, kami pun melakukan penyelidikan sehingga pada 07 Oktober 2024 kami mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang kami curigai merupakan pelaku pencurian sedang berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, kami pun langsung meluncur ke lokasi tersebut.
“Setibanya dilokasi, saya bersama Panit Reskrim Ipda Alwan Nasution,SH,M.Si dan personil reskrim langsung meringkus pelaku. Saat kami interogasi pelaku pun mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut bersama temannya (K) dan (IH). Akan tetapi saat kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya, pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga kami pun langsung memberikan tindakan tegas dengan terukur pada bagian betis sebelah kanan,” ungkapnya
Saat ini pelaku, Masih Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat kami amankan di Polsek Medan Barat dan menurut informasi yang kami dapatkan bahwa pelaku merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama pencurian, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk biaya sehari hari serta membeli narkotika jenis sabu untuk di konsumsi sendiri, pelaku melakukan pencurian rumah dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerejak jendela dengan menggunakan obeng.
“Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa barang barang milik korban diangkut dengan menggunakan becak bermodus Becak Hantu. Dari hasil pengecekan tersangka positif narkotika kami juga berhasil mengamankan sebuah barang bukti yang dicuri pelaku yaitu sebuah pintu besi,” pungkasnya. (Leodepari)