Model
Berita Daerah

Meloloskan Pengaduan Polisi,  Sendy Rosario Terancam Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan 

×

Meloloskan Pengaduan Polisi,  Sendy Rosario Terancam Pidana Pemalsuan dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Simalungun – Pada bulan Mei 2022 lalu, Sandy Rosario alias Sendy Leo, membuat pengaduan polisi terkait penerbitan 2 sertifikat tanah atas nama Sandy Rosario dan istrinya, Lo Gue Lin, yang telah dirubah oleh BPN Simalungun menjadi nama Budianto.

Untuk itu, Sandy Rosario menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dari Kota Pematangsiantar yang sudah tidak berlaku lagi untuk meloloskan penduannya ke Polisi.

Model

Diketahui, Sandy Rosario hingga kini tercatat dan memliki KTP sebagai penduduk Kabupaten Simalungun.

Terkait hal itu, kini Sandy Rosario alias Sendy Leo patut dianggap sebagai pelaku pemalsuan dan penyalahguna dokumen kependudukan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).

Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, Sandy Rosario alias Sendy Leo menggunakan KTP beralamat di Jalan Sutomo No 5 B, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, untuk dijadikan dokumen kependudukan dalam pembuatan pengaduan ke SPKT Polres Simalungun. KTP miliknya itu terbit pada tanggal 16-03-2013.

Sementara itu, Lurah Proklamasi, Rohman Silau Sioayung, SH menandatangi penerbitan Surat Keterangan Nomor : 145/113/1002-SB/VII/2022 tertanggal 11 Juli 2022, menyatakan bahwa menurut data register kependudukan Kelurahan Proklamasi, Sandy Rosario berstatus Kawin, bukan penduduk Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Dalam surat  tertulis itu, disana  diterangkan  bahwa Sandy Rosario sudah tidak berdomisili di alamat tersebut yakni Jalan Sutomo No 5 B Pematangsiantar,  dan bukan penduduk Kelurahan Proklamasi berdasarkan Surat  Keterangan Pindah Domisili Nomor: 145/19/VII/2016 pada tanggal 20 Juli 2016.

Lalu, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun telah menerbitkan KTP atas nama Sandy Rosario alias Sendy Leo, beralamat di Jalan HOK Salamuddin Nomor 26, Nagori (Desa) Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penerbitan KTP yang merupakan dokumen kependudukan milik Sandy Rosario alias Sendy Leo oleh Disdukcapil Kabupaten Simalungun di Tahun 2015, itu satu tahun lebih awal dibandingkan penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pihak Kelurahan Proklamasi di Tahun 2016. Bahkan di Kartu Keluarga Nomor: 1208012707160001 yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Sandy Rosario alias Sendy Leo memiliki status pernikahan (Belum Kawin). Nama ayah Sandy Rosario alias Sendy Leo adalah Liauw Siefa, dan ibunya bernama Lo Len Koe.

Ketika dikonfirmasi, Sandy Rosario alias Sendy Leo mengaku  telah membuat pengaduan ke SPKT Polres Simalungun. Diakuinya juga, dirinya menggunakan KTP Kota Pematangsiantar karena bertempat tinggal di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

“saya punya KTP sendiri, Kotamadya. Iya sudah saya buat laporan, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya. Belum lah, belum selesai itu semua. Itu kita masih kerjasama itu. Jadi pembeliannya belum selesai, sudah lama itu sudah enam tahun”, ucap Sandy Rosario alias Sendy Leo melalui panggilan telepon seluler, Rabu (20/7/2022).

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo SIK mengatakan sedang kami proses tulisnya lewat pesan singkat Whatsup ketika dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Sambung Kasat menjelaskan, terkait hal itu pihak kepolisian tahap Penyelidikan ungkap Kasat mengakhiri. (Pur)