IDNMetro.com, Aceh Selatan – MPU Aceh Selatan Mengecam keras terhadap pelaku penyedia tempat maksiat yang terjadi di Pondok Gunung Kerambil yang terjadi pada, Minggu 13 Maret 2023.
Dalam penangkapan 5 pasangan non muhrim yang dilakukan oleh tim gabungan satpol pp/wh polisi dan TNI telah menyita beberapa barang bukti salah satunya Alat kontrasepsi bekas pakai.
Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armiya Ahmad
mengatakan dalam rapat koordinasi pertama ditahun 2023 tanggal 14 maret 2023 Majelis permusyawaratan ulama Aceh selatan juga menyesali atas pelanggaran Syariat Islam di kabupaten Aceh Selatan.
Selain itu MPU Aceh Selatan meminta kepada pemerintahan kabupaten aceh selatan agar mencabut izin usaha ,memproses pelaku dan para penyedia termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar Syariat £slam
Pemerintah kabupaten Aceh Selatan secepatnya dapat melakukan penanganan secara tegas agar pelanggaran sariat islam tidak terulang kembali.
Seluruh unsur baik dari dusun, gampong, kecamatan serta kabupaten diharapkan harus bersinergi dalam penangganan tersebut.
Pernyataan Sikap MPU Aceh Selatan terkait Pelanggaran Syariat Islam di Kabupaten Aceh Selatan , sehubungan dengan masih adanya terjadi pelanggaran syariat islam di kabupaten aceh selatan, maka berdasarkan hasil rapat koordinasi mpu aceh selatan pertama di tahun 2023, pada tanggal 14 maret 2023, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. menyesali dan mengecam keras terjadinya pelanggaran syariat islam di kabupaten aceh selatan
2. meminta kepada pemerintah kabupaten aceh selatan agar mencabut izin dan menutup usaha wisata yang melanggar syariat islam
3. memproses pelaku dan para penyedia termasuk pengelola usaha wisata yang melanggar syariat islam
4. pemerintah kabupaten melakukan penanganan secara cepat dan antisipasi agar tidak terulang lagi
5. seluruh unsur terkait mulai dari dusun, gampong, kecamatan serta kabupaten untuk bersinergi sehingga tidak terjadi kejadian serupa.
Laporan : Hasbi