Berita Daerah

Mukim Pulau Pinaeng Gelar  Sosialisasi 18 Kasus Tipiring Desa 

×

Mukim Pulau Pinaeng Gelar  Sosialisasi 18 Kasus Tipiring Desa 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Aceh Timur –  Penerapan Terhadap 18 Perkara Qanun Aceh No 9, Tahun 2008 Gampong atau Desa yang bisa selesaikan Secara Adat Gampong Atau Desa yang diadakan di SMA grong2 Kecamatan Darul Aman kabupaten Aceh Timur, Minggu (20/10/2022).

Pada acara tersebut turut hadir Camat Darul Aman Azani SE Kabupaten Aceh Timur dalam rangka sosialisasi 18 kasus Pidana Ringan Gampong TIPIRING, karena ini merupakan kegiatan yang paling penting sudah diatur pada Qanun yang bagaimana nanti di bahas oleh Narasumber Kasi Hukum Kompol Zainir dari Polres Aceh Timur .

Dan  juga terimakasih para tamu undangan dari Kapolsek AKP T.Syahril SE Danramil Kapten Radak Yang Diwakili Oleh Babinsa , Mukim  Pulau Pinang.  Pendamping Desa Forum Gechiek Kecamatan Armiya Dan Gechiek /Kades serta perangkat Desa namun nantinya bisa diterapkan pada Desa masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Berikan Bingkisan Natal kepada Masyarakat Humbang Hasundutan

Nanti ada beberapa poin-poin dari 18 Perkara Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Gampong bisa berhubungan langsung pada masyarakat langsung dan kepada Pihak Kepolisian namun dari itu akan dikupas satu persatu 0leh Pematerinya, karena ini sangat  berpengaruh didesa langsung Ujar Kapolsek AKP T. Syahril,  SE.

Hal itu disampaikan oleh Pamateri Kasi Hukum Kompol Zainir Dari Polres Aceh Timur Terkait 18 Perkara Seperti Yang Tertera Dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Hukum Adat dan Istiadat yang diadakan di Desa gampung Grong 2 , Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Ia mengatakan Peradilan Adat ini bertujuan untuk peran aktif dalam masyarakat nelayan menjaga kerukunan dan kedamaian serta lingkungan warganya sendiri ditingkat Aparatur Gampong atau Desa yang diberikan kewenangan khusus  atau tidak boleh  di jadikan kasus ini fungsi.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian kepada Warga, Anggota Koramil Talun Gelar Babinsa Masuk Dapur di Desa Jajar

Krebilitas dari Desa atau Tetangga Gampong peran aktif harus punya wawasan berkoordinasi harus dipecahkan duduk bersama dalam mufakat pengembangan adat istiadat diwilayahnya terkadang beda-beda dalam keluarga.

Sengketa/Perselisihan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah melalui mediasi oleh perangkat desa seperti Geuchik (Kepala Desa), Tuha Peut (Aparatur Desa), Imum Syik (Imam Desa) harus bersikap adil dalam mengambil keputusan dalam menyelesaikan.

Dengan peradilan adat ini merupakan perselisihan/sengketa dengan perkara ringan berjumlah 18 Perkara seperti yang tertera dalam Qanun Aceh No.9 Tahun 2008 perselisihan dalam Rumah Tangga, sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan Faraidh, perselisihan antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (Pencurian Ringan), perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian serta hutan.

Baca Juga :  Wakapolres Simalungun Gelar Police Go To School Dan Quickiwin Program 5 Kegiatan 4 Di SMK Negeri 1 Jorlang Hataran

Seperti Persengketaan dilaut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat), pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (Skala Ringan), ancam mengancam (tergantung jenis ancaman) dan perselisihan-perselisihan yang lain yang melanggar adat dan istiadat  kata Kanit Intel Kapolsek Darul Aman  Syukri berharap dengan selesainya acara.

Kegiatan Sosialisasi Qanun 18 Perkara dapat diserap materi atau poin-poin yang disampaikan oleh pemateri kepada peserta yang hadir pada sosialisasi TIPIRING 18.

Perkara yang dilakukan perselisihan serta kasus-kasus ringan didesa dengan sebaiknya kata Geuchik Dea Grong 2

Pewarta : Hasbi

Model

Model

Model