IDNMetro.com, Labuhanbatu – Oknum Sekdes Tanjung haloban berinisial “B” di duga memperdagangkan pupuk subsidi ilegal jenis NPK , Phonska dan Urea bantuan dari pemerintah kepada para warga bukan kios penyalur tanpa izin dari pemerintah.
Dari pantauan di pantauan awak media di lapangan pupuk subsidi ilegal jenis NPK , Phonska dan Urea dilakukan penimbunan salah satu gudang diduga milik “B”.
Pasalnya beredarnya pupuk subsidi ilegal jenis NPK ,Phonska dan Urea kalangan masyarakat Desa Tanjung haloban menjadi perbincangan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
Menurut beredar informasi di kalangan masyarakat yang himpun awak media “B” yang mengedarkan pupuk subsidi ilegal di mulai Bulan juli, tidak merupakan kios penyalur dan tidak ada izin mengedarkan pupuk dari bantuan pemerintah.
Biasanya pupuk subsidi ilegal masuknya pada malam hari Pak, mengunakan pengangkutan truk jenis colt diesel dan simpan dalam gudang milik ” B” kata seorang warga.
Ketika di konfirmasi oknum B melalui Via seluler terkait pupuk subsidi ilegal mengatakan, saya masih di ladang pak, nama saya bukan basuki tapi jufri, mungkin bapak salah sambung, jelasnya.
Kemudian awak media mencoba menghubungi kembali “B” namun oknum sekdes tidak aktif alias memblokir awak media.
Seorang seorang pekerja “B” menuturkan, saya hanya pekerja saja Pak, hanya mengangkat pupuk ini ke gudang, ungkapnya
Kades Tanjung haloban Andi Rahman di konfirmasi via seluler terkait adanya oknum Sekdes memperdagangkan pupuk subsidi ilegal “B” bukan ASN, tentang masalah itu nanti saya tanyakan dan saya lagi telp bapak, ujarnya.
Setelah itu oknum Kades Andi Rahman di hubungi melalui Via seluler tidak mau memberikan jawaban, seperti melindungi ” B”. (BS)