IDNMetro.com, Dairi – Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Toba di beberapa titik jalan di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sat Lantas Polres Dairi menindak 84 pengendara yang melanggar aturan.
“Dari 84 penindakan itu, 40 berupa teguran, dan 44 tilang di tempat kepada pengendara,” kata Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Henry Palona Bangun, Rabu (17/7/2024)
Operasi Patuh Toba tersebut dilaksankan dibeberapa tempat, yakni di Jalan Pahlawan Simpang Salak, Jalan SM Raja, Jalan Ahmad Yani Simpang Pujasera, dan Jalan Kartini.
Beberapa fokus penindakan yang dilakukan, seperti kendaraan truk overload atau melebihi kapasitas, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan standarnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba ini, Selin melakukan tindakan pihaknya pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
“Melalui Operasi Patuh Toba ini, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian RI menggelar Operasi Patuh Toba selama 14 hari yang di mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.
10 sasaran dalam Operasi Patuh Toba 2024 yakni :
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengendara melawan arus lalu lintas.
3. Pengemudi menggunakan handphone.
4. Pengendara dal pengaruh dan mengkonsumsi alkohol.
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
6. Pengendara sepeda motor berboncengan tiga.
7. Kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
8. Pengendara menerobos traffic light.
9. Pengendara melanggar marka dan rambu lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut barang berlebihan atau over dimensi dan over loading. (Fajar Gunawan)