IDNMetro.com, Bogor – Beberapa orang tua (wali murid) mayoritas ibu-ibu mendatangi SMP Citayam Plus yang beralamat di jalan Citayam, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor pada hari Senin (2/6/2025).
Mereka meminta uang yang telah di bayarkan sejak Bulan Desember 2024 sebesar Rp.3.250.000,- untuk biaya perpisahan anak-anaknya Kelas IX, di karenakan acara perpisahan di hotel maupun di sekolah semuanya batal tidak jadi di laksanakan.
Pembatalan acara perpisahan tersebut terkait adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan catatan boleh di adakan dalam lingkungan sekolah, menggunakan fasilitas yang ada dan tidak membebani orang tua murid dengan meminta sumbangan Yang menjadikan para wali murid kesal, saat pengambilan surat keterangan lulus pada hari Senin (2/6/25), ada wali murid yang uangnya hanya di kembalikan 300 ribu rupiah, setelah di potong uang buku LKS sisanya 70 ribu rupiah.
Menurut wali murid uang yang harus di bayarkan Rp.3.250.000,- , tanpa adanya rapat dengan komite dan orang tua, merupakan keputusan pihak sekolah termasuk uang pengembalian 300 ribu rupiah tanpa ada kesepakatan dengan kami.
Saya selaku orang tua sangat kecewa Pak, uang boleh uang pinjam untuk bayar dan harus lunas di bulan Desember (2024), kalau tidak anak saya tidak bisa ikut ujian, bahkan saat ujian ada anak yang di suruh pulang karena masih ada tunggakan, ungkap orang tua murid kepada wartawan.
Pihak sekolah seperti nya alergi terhadap wartawan untuk konfirmasi dan bahkan seorang oknum guru berkata, sekolah tidak mengundang wartawan, bahkan ia mengancam akan memanggil Babinsa .
Lebih miris lagi Ketua Yayasan GT melarang wartawan saat konfirmasi mengambil video, sempat terjadi perampasan handphone seorang wartawan dari media grahaberita.com.
Insiden tersebut telah menciderai tugas jurnalistik dengan sengaja menghalangi atau menghambat dapat di kenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yaitu pasal 18 ayat (1) Sanksi ini adalah hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.(tim/stn)