IDNMetro.com, Bogor – Maraknya tanggapan dari berbagai kalangan termasuk pengamat sosial, terkait pasar malam yang berada di wilayah Kecamatan Tajurhalang Desa Sukmajaya Kabupaten Bogor yang terletak di tanah aset Pemda, Camat Tajurhalang di duga tutup mata.
Diduga pasar malam tersebut belum mengantongi izin penggunaan lahan milik aset Pemerintah Kabupaten Bogor menuai sorotan publik, pasalnya kegiatan tersebut belum mengantongi ijin penggunaan lahan milik aset Pemkab Bogor, bahkan mencuri setrum langsung dari saluran induk kabel dengan cara menyuntik langsung ke tiang terdekat.
Camat Tajurhalang Ivan Pramudia saat di konfirmasi ke salah satu staf mengatakan Pak Camat Sedang tidak di kantor
“Iya pak, Pak Camat sedang tidak ada di kantor beliau sedang ada kegiatan di luar”. ujar staf kecamatan Tajurhalang.
Namun saat di tanyakan ke Sekcam Tajurhalang Kiyat Mujiono menjelaskan iya pak kita tau ada kegiatan pasar malam disitu,
“iya pak kita tau ada kegiatan pasar malam disitu, tapi kita tidak tau proses administrasinya sampai sebatas mana, ujarnya Senin (19/05/2025).
Di tempat yang berbeda terkait dugaan penyambungan aliran listrik ilegal, Agus Sebagai Supervisor di kantor Cabang PLN Bojonggede saat di konfirmasi mengatakan, terimakasih atas informasinya, kita akan cek kebagian administrasi
“Terimakasih atas informasinya, kita akan cek ke bagian administrasinya, setahu saya belum ada laporan ke pihak PLN, dan saya akan turun langsung ke lokasi untuk menindak serta melakukan pemutusan aliran listrik jika tidak sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku”, ucapnya.
Selang beberapa jam team awak media menyambangi lokasi pasar malam dan terlihat petugas P2TL dilokasi, awak media mengkonfirmasi terkait pasangan dan penggunaan alirat listrik tersebut ke salah satu karyawan P2TL tersebut, ia Mengatakan betul pak sudah saya tanyakan ga ada izin,
“iya betul pak sudah saya tanyakan kepihak pengelolah pasar malam, ga ada izin dan ini lagi nunggu kordinator penanggung jawabnya dan akan kita putus saat ini juga”, tuturnya
RP Salah seorang masyarakat Kabupaten Bogor yang juga pengamat sosial menyampaikan dalam hal ini,
“pihak Kecamatan Tajurhalang di duga tutup mata padahal Kantor Kecamatan tidak jauh dari lokasi pasar malam tersebut. Aturannya pihak Kecamatan menjadi peran utama di wilayahnya terkait perijinan, ada apa pihak Kecamatan tidak berani menindak atau memberhentikan kegiatan pasar malam ilegal tersebut, pihak Kecamatan Tajurhalang yang terkesan tak peduli dan menganggap sepele dengan adanya kegiatan-kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tutupnya.(tim/stn)








