IDNMetro.com, Pematangsiantar – Pasangan suami istri berinisial HSB dan ES, warga Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Simalungun, terkait tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan keterangan palsu utang-piutang serta penipuan dan penggelapan.
Terkait tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan keterangan palsu utang-piutang tersebut, HSB dilaporkan Supiani (33), warga Afdeling II Bahjambi, Huta Bah Joga, Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, ke Poldasu pada 22 Mei 2024.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan HSB bersama istrinya ES, dlaporkan Sugito (55), warga Huta III, Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, ke Polres Simalungun pada 27 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sugito dan Supiani di kantor LBH Gerak Indonesia Sumut, Jusniar Endah Siahaan SH yang diwakili Wijaya Sinaga SH, di kantornya, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar. Rabu (19/06/2024).
Wijaya Sinaga menyampaikan “Kami melakukan pendampingan terhadap kedua klien kami, terkait laporan ke Poldasu mau pun ke Polres Simalungun. Klien kami melaporkan HSB bersama istrinya ES, karena tindak pidana pemalsuan tandatangan dan keterangan palsu utang piutang, serta penipuan dan penggelapan,” kata Wijaya Sinaga.
Pada kesempatan itu, Sugito memaparkan kronologi permasalahan tersebut bersama putrinya Supiana melaporkan HSB dan istrinya ES ke pihak berwajib.
Sugito menerangkan “Pada Januari 2020, ia melakukan transaksi pembelian sebidang tanah milik HSB di Huta Moho III, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun dengan luas kurang lebih 400 M2 serta bangunan rumah permanen ukuran 5 x 10 meter, dengan harga Rp75.000.000.
“Saat terjadi kesepakatan HSB berjanji akan memecah surat tanah, disesuaikan dengan yang saya beli. Namun, sampai hari ini, walau kami sudah menempati rumah di atas lahan itu sejak tahun 2022, HSB tidak menepati janjinya,” kata Sugito yang didampingi istrinya, Amini (55).
“Setelah kami bersama keluarganya menempati rumah tersebut, HSB malah melaporkan ke Polres Simalungun dan Polsek Tanahjawa, dengan tuduhan menempati rumah tanpa ijin” ungkapnya
Tidak hanya itu saja, HSB jg menyampaikan pernyataan palsu berbau fitnah yang menyatakan, bahwa istri Sugito, Amini meminjam uang Rp110.000.000, dengan bukti kuitansi tertanggal 2 Nopember 2020, yang ditandatangani Supiani (Sugito).
“Saya tidak pernah minjam uang, apalagi sampai sebanyak itu,” kata Amini.
Dalam kesempatan itu, pengakuan Supiani bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kuitansi. “Tanda tangan saya dipalsukan,” kata Supiani.
Yang uniknya, pemasangan materai yang dibubuhi tandatangan palsu itu pun, dalam posisi terbalik.
Sugito pun berharap, pihak Polres Simalungun dapat memberikan perhatian dan cepat tanggap terhadap masalah yang dilaporkannya mau pun yang dilaporkan Supiani.
“Saya sebagai Penasehat Hukum berharap semoga polres Simalungun mengambil langkah serius dalam menangani perkara ini dengan proses yang cepat dan kiranya polres segera melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wijaya Sinaga.
Laporan : Wandi Berutu