IDNMetro.com, Pematangsiantar – Komunitas Pedagang daging babi Pasar Horas Jaya dan Dwikora, gerah dengan ulah para pedagang babi pinggir jalan yang berada di jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Pasalnya, para pedagang babi yang sudah marak di jalan D.I Panjaitan yang kerap disebut SKI itu, tidak mengantongi izin berjualan.
Parahnya, lokasi tempat berjualan daging babi tersebut, sudah menganggu kepentingan umum, para pejalan kaki yang sedang melintasi jalan D.I. Panjaitan.
Diperparah lagi, pedagang daging babi secara terang-terangan sudah mempertontonkan daging babi dipinggir jalan dan tidak menghargai umat agama lain.
“Kami selaku pedagang daging babi pasar Horas dan Dwikora, meminta ibu Walikota untuk menyikapi dan mengevaluasi kinerja dari pejabat atau dinas terkait. Karena sudah melakukan pembiaran terhadap para pedagang kaki lima daging babi, ” kata Parlindungan selaku ketua Komunitas Pedagang didampingi Maju Simanjuntak selaku kordinator aksi, yang dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu 29 Juli 2023.
Kata diia lagi, mendesak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas fungsi dan wewenangnya agar melakukan penertipan dan menghapus lokasi tempat PKL daging babi yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marihat.
Terpisah, M. Purba selalu penjual daging babi pasar Dwikora Parluasan saat dimintai tanggapannya mengenai penjual daging babi pinggir jalan yang berada di SKI mengatakan bahwa penjual daging babi pinggir jalan sudah membuat resah.
Pasalnya, penjual daging babi pinggir jalan selain tidak memiliki izin berjualan, sudah melanggar aturan dan peraturan daerah Kota Pematangsiantar.
“Hendaknya pemerintah kota Siantar melakukan penertiban kepada pedagang daging babi pinggir jalan, karena sudah meresahkan, ” cecar Purba. (Tim)