IDNMetro.com, Tinjowan – Pelaku pemanen tidak sah yang tidak diketahui orangnya telah melakukan kegiatan panen tidak sah di Afdeling V Blok 2016 V PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan sekira jam 14.15 Wib. Kegiatan itu diketahui Andre dan anggota security JWM ketika sedang berpatroli dan melihat adanya orang yang tidak dikenal sedang melakukan kegiatan panen tidak sah.
Andre dan Togatorop segera menghubungi kordinator wilayah JWM Afdeling V Wahyudi untuk melakukan pengejaran, namun naas ketika personil security JWM melakukan pengejaran dan menghitung sebanyak 20 tandan buah segar (TBS) sepeda motor milik Andre dengan Nomor Polisi B 6987 UMF jenis Honda Super 125 dibakar orang tidak dikenal.
Kepada awak media Wahyudi menyampaikan kami segera menghubungi Kordinator Pengamanan Tinjowan untuk melakukan pengepungan karena para pelaku terlihat melarikan diri ke arah rumah penduduk Desa Rapuan ulu, Kecamatan ujung padang, Simalungun. Namun saat mengejar para pelaku, sepeda motor diduga dibakar salah satu diantara mereka. Diketahui para pelaku berjumlah 3 orang berusia rata-rata 20 tahun.
Mendengar kejadian tersebut, Abdi H. Sinaga, SE (Manejer Unit) mengintruksikan Muchtar Sinaga (Asisten Kepala), Robert Sormin (Asisten Afd V), Asdison (Korkam), Sumino (SPBUN) dan Sures (Danton) untuk melihat kejadian di TKP. Muchtar Sinaga membenarkan kejadian tersebut adanya TBS sebanyak 20 tandan dan 1 unit sepeda motor terbakar milik Andre. Kemudian Muchtar meminta kepada Korkam segera membuat laporan pengaduan kepada pihak yang berwajib.
Dalam hal ini Kebun Tinjowan telah membuat surat laporan pengaduan ke Polsek Pasar Baru dengan No STPL Pol : STPL/20/II/2024/SU/SIMAL/SEK BOSAR, tanggal 02 Pebruari 2024.
Abdi berharap kepada pihak yang berwajib untuk mengungkap dan menangkap para pelaku, agar menjadi efek jera kepada para pelaku pemanen tidak sah dan menjerat tindak pidana sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada korban, Manajemen kebun Tinjowan dan SPBUN akan membantu korban dalam hal sepeda motor yang telah terbakar.(Heri Guci)