IDNMetro.com, Nias Barat – Pimpinan Nias Barat sangat menyesali kontraktor pengerjaan Rumah Sakit Pratama Lologolu, 4 bulan sudah diberi kesempatan perpanjangan tak kunjung rampung, Apa dasar hukum PPK tidak memutus?
Menurut Ketua DPRD Nias Barat Evolut Zebua pihaknya tidak berani mengatakan ada pelanggaran pada pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu.
“Saya tidak mau mengatakan ada pelanggaran di proyek itu. Kita bukan tim penilai dan pemeriksa,” kata Evolut, Kamis 27 April 2023 di ruang kerjanya.
Dikatakannya bahwa, secara kasat mata proyek itu belum selesai sampai hari ini,” jelas Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD Nias Barat itu juga mengutarakan kekesalannya kepada rekanan yang tidak ada kemampuan untuk membangun Rumah Sakit Pratama Lologolu.
“Saya menyesali, kenapa setelah di beri waktu 4 bulan tidak selesai. Berarti ini kemampuan rekanan untuk mengerjakannya belum bisa di pertanggung jawabkan. Rekanan itu belum taat terhadap pekerjaan sesuai dengan limit waktu yang di tentukan,” pungkasnya
Ianya juga mengatakan bahwa hal ini akan di minta solusinya kepada pemerintah daerah supaya pembangunan itu tidak putus kontrak
” Tentu solusinya PPK yang tau, karena sebagai penanggung jawab,” tegasnya
Dijelaskannya bahwa jika putus kontrak DAK berikutnya berkurang,” Seandainya putus kontrak, maka sisa uang itu akan di perkurangkan pada DAK berikutnya,” tuturnya
Pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk masuk memeriksa proyek itu.
” Saya dorong APH jika ada aspek pelanggaran hukum yang masuk,” tegasnya
Evolut juga mempertanyakan dasar hukum PPK tidak memutuskan pekerjaan itu “Meski PPK bertanggung jawab apa dasar hukumnya sampai sekarang tidak memberhentikan rekanannya, atau dasar hukum PPK sampai sekarang tidak memutuskan pekerjaan itu. Seakan-akan membiarkan pekerjaan yang tidak mesti di biarkan,” Tandas Ketua DPRD.
Hal yang senada juga disampaikan wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM.,MSi bahwa rekanan itu patut di beri sanksi.
“Rekanan yang mengerjakan RS Pratama Lologolu benar-benat tidak profesional, sangat layak untuk diberikan sanksi tegas. Saya tidak tau alasan kenapa rekanan seperti itu masih diberikan kesempatan padahal terus lalai terhadap kewajibannya,” Ucap Wabup, Rabu 26 April 2023.
Laporan : Feri Halawa