Model
Berita Daerah

Pemkab Bogor Gelar Rapat Tindak Lanjut Presiden 

×

Pemkab Bogor Gelar Rapat Tindak Lanjut Presiden 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti sejumlah Instruksi Presiden (Inpres) melalui rapat tindak lanjut Inpres. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor,
Jaro Ade, di Ruang Rapat Wabup, Cibinong, Selasa (15/4).

Model

Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Staf Ahli Bidang Ekbang, Analis Kebijakan
Utama, perwakilan Bappedalitbang, perwakilan BPKAD, perwakilan Distanhorbun, perwakilan DKP,
perwakilan DPUPR, dan perwakilan Disdagin.
Pada Kesempatan Ini, Kepala Disdagin, Bapak Arif Rahman, Menyampaikan Paparan Terkait Tugas Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Yang Berkaitan Dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2025.

Sejumlah Inpres tersebut diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam
rangka Percepatan Swasembada Pangan. Dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengadaan
dan Pengelolaan Gabah / Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap menindaklanjuti
Instruksi Presiden. Diantaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat
pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi guna
mendukung swasembada pangan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk
meningkatkan produksi pertanian dan memastikan ketahanan pangan Indonesia.

”Instruksi kepada daerah diantaranya menyediakan dukungan program, anggaran dan dokumen
perizinan, penyediaan lahan siap bangun dan akses pendukung serta penguatan kelembagaan
pengelolaan irigasi, dan menerima hasil kegiatan dari pemerintah pusat dan melakukan operasi serta
pemeliharaan jaringan irigasi pasca serah terima.

Selanjutnya, kata Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat
pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian, koordinasi
lintas kementerian dan lembaga, dan penguatan kapasitas penyuluhan pertanian.

”Pemkab Bogor diminta menyiapkan data dan memfasilitasi pengalihan ASN penyuluh pertanian dari
kabupaten kota kepada Kementerian Pertanian, menugaskan para penyuluh pertanian untuk mendukung
swasembada pangan, pembinaan kelembagaan petani dan meningkatkan fungsi balai penyuluhan, dan
pemutakhiran data pertanian bersama Kementerian Pertanian.

Berikutnya, lanjut Jaro Ade, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2025 menginstruksikan untuk mengambil
langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam
negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

“Hal ini dalam rangka mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan
pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani, ditetapkan
Inpres ini,”(stn)