Model
Berita Daerah

Pemkab Taput Ciderai Hati Klien, Sidang Putusan Perkara Tuntutan Ganti Untung Jalan Lingkar Siborongborong Ditunda

×

Pemkab Taput Ciderai Hati Klien, Sidang Putusan Perkara Tuntutan Ganti Untung Jalan Lingkar Siborongborong Ditunda

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Kantor Pengadilan Tarutung
Model

IDNMetro.com, Taput – Pembangunan jalan lingkar (Ring road ) di Kecamatan siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara tidak berlandaskan UU No 2 tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021.
Dalam UU tersebut telah diatur dengan tegas tahapan Pengadaan lahan untuk kepentingan umum mulai dari persiapan sampai dengan eksekusi.

Dan juga pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebagai pemilik lahan, ucap Lumban Sianipar SH sebagai Kuasa Hukum dari 25 warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 lewat pesan singkat whatsup.

Model

Namun demikian Klien kami sebanyak 25 KK tidak mendapatkan Haknya atau tidak menerima ganti untung.

Namun disisi lain, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti untung kepada beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut antara lain kepada Cpt( purn ) Anton Sihombing dan alm.Jadiaman Siahaan.

“Kami akan buktikan dipersidangan, ini perkara Perbuatan Melawan Hukum”.

Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat nyata menciderai hati Klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami,sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Disisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan Masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (Ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.

Perlu kami tegaskan bahwa Hal tersebut adalah PEMBOHONGAN PUBLIK Sebab Klien kami tidak pernah melakukan proses Hibah yang dimaksud.

Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata.

Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Klien kami, tegas Lumban Sianipar, SH.

Melalui kesempatan ini kami menghimbau Rekan-rekan awak media agar ikut mengawal perkara ini sehingga keadilan bisa didapatkan Masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Lingkar (ringroad ) Kecamatan Siborongborong tersebut khususnya klien kami, tutupnya.

Ketika dikonfirmasi Kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui Humas Natanael Sitanggang, SH, terkait dengan ditundanya Sidang putusan yang seyogianya hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 di lakukan Sidang putusan Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt , ditunda hari ini…apa kendalanya Pk humas….?
Humas PN TRT Natanael Sitanggang,SH mengatakan, ” Selamat siang Pak, mohon maaf saya sedang cuti Pak. Salam sehat, “.

Demikian juga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Hutabarat,SH,saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum memberikan jawaban terkait terkait dengan ditundanya Sidang putusan yang seyogianya hari ini, Rabu 30 Agustus 2023 di lakukan Sidang putusan Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt , ditunda hari ini,apa kendalanya Pk Ketua?.

Laporan : Dedy Hutasoit