IDNMetro.com, Medan – Suhandri Umar Tarigan,SH mendampingi Istri dari Matius Tarigan (Tersangka) untuk melakukan pencarian keadilan dengan melaporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tersebut berinsiial Iptu RG ke Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor Laporan laporan : STPL/82/V/2023/Propam, Pada Kamis 25 Mei 2023 Siang.
Usai membuat laporan di Propam Polda Sumut, kepada wartawan Suhandri Umar Tarigan,SH menjelaskan Bahwa, kejadian penangkapan kliennya Matius berawal Pada tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 09.00 Wib.
“Dimana pada saat itu Matius Klien kami yang sedang bekerja di PT Limas untuk mengawasi dan menjaga alat berat yang digunakan untuk membersihkan lahan yang ada di Desa Durin Tonggal tiba tiba didatangi oleh seorang pria ARS yang diduga merupakan Korban,”Ujar Kuasa Hukum.
Dijelaskan Kuasa Hukumnya, bahwa pada saat alat berat bekerja, tiba-tiba datang korban (ARS) bersama teman temannya datang ribut-ribut sambil mencoba menghentikan laju alat berat. melihat hal tersebur klien kamipun merasa bahwa belum adanya penyelesaian permasalahan di objek lahan tersebut sehingga kelien kami datang untuk menenangkan korban sambil berkata, (Jangan kam ribut pal, kam mau lihat surat tanah ini ayok ke mobil kita, disana surat tanah ini dipegang oleh tim surat).
“Sambil merangkul bahu korban, Klien kami Matius pun mengarahkan korban menuju ke mobil. lalu setelah sampai di mobil Klien kami pun pergi dari mobil, dikarenakan korban dengan tim surat sudah bertemu, Klien kami pun pergi sejauh 12 meter dari lokasi tersebut dan kembali bekerja mengawasi alat berat yang sedang bekerja,” Jelasnya
Lanjutnya, selang 15 menit kemudian korban dibawa oleh tim yang ada di atas mobil tersebut ke arah Medan, dimana Klien kami Matius Tarigan pun tidak tau korban dibawa kemana oleh pria yang berada di dalam mobil, karena memang Matius tidak ikut di dalam mobil tersebut. Namun belakangan diketahui ternyata korban di bawa ke lokasi J City Medan oleh pria yang ada di dalam mobil untuk diajak makan dan minum. Hal tersebut diketahui karena keluarga korban yang menjemput sendiri ke J City yaitu J Sembiring yang tak lain adalah Kepala Desa Durin Tonggal beserta temannya yang berinisial RK.
“Bahwa dari kronologis dapat kita simpulkan bahwa korban bukan disekap ataupun disandera ataupun dirampas kemerdekaannya. karena korban bukan dibawa ke tempat sepi melainkan ke tempat khalayak ramai yaitu J City Medan, yang mana jika korban merasa di culik atau di rampas kemerdekaannya bisa saja menjerit dan minta tolong saat berada ditempat keramaian, dan jarak waktu juga belum 24 jam melainkan baru sekitar 5 atau 6 jam dan bahwa laporan pengaduan korban adalah pada tanggal 25 maret tahun 2021, namun penetapan status tersangka dan penahanan tersangka baru pada bulan mei tahun 2023. Jadi setelah 2 tahun baru bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan, itukan sudah jelas tidak ada unsur pidananya maka selama itu waktu untuk penetapannya.
Sehingga sudah jelas dan nyata secara fakta tidak ada unsur-unsur dari pasal 333 KUH Pidana yang masuk dalam kejadian tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut diduga di paksakan oleh oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka Matius Tarigan demi memuaskan hasrat korban,” Cetusnya.
Masi Kata Kuasa Hukum Matius, sehingga kita berasumsi bahwa Penyidik bukanlah sebagai alat penegak hukum melainkan alat pemuas akan hukum.
Bahwa saya sebagai penasehat merasa bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sangat tidak profesional dalam penanganan perkara ini, dimana penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Matius Tarigan, dimana unsur- unsur dari semangat pasal 333 KUH Pidana tidak terpenuhi, dan ketidak profesionalisme dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga diperlihatkan kembali dengan tidak memberikan turunan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penasehat hukum dengan alasan harus membuat surat permohonan kepada Kasubdit, itu prosedur dari Kasubdit pungkasnya, padahal di dalam pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mengamanatkan bahwa ” atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, Pejabat yang bersangkutan memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Bahwa Penasehat Hukum Tersangka Matius Trg, yaitu Suhandri Umar Tarigan, SH. Merasa seakan-akan Penyidik Ditreskrimum inisial R. G tersebut kebal hukum sehingga sesuka hati dan perutnya menetapkan status tersangka dan menahan Matius Tarigan tanpa 2 alat bukti yang sah serta tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pasal 333 KUH Pidana tersebut,” Tandasnya
Iptu RG oknum penyidik Dit Reskrimun yang diduga dilaporkan ke Polda Sumut saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, tidak tau akan hal tersebut.
“Kam paham, kam siapa yang berhak memberikan statement ke mediakan,” Ujarnya dengan suara sangat lembut dan merdu sekali.
Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung saat di konfirmasi Jumat 26 Mei 2023 Sore belum memberikan tanggapan, hanya saja sudah terlihat ceklis biru di WhatApps pribadinya. (Tim)