Berita

Pengadaan Buku Anti Korupsi dari Dana Bos Dimotori Kepala Sekolah Untuk Menyampaikan Pengadaan Buku Disetiap Sekolah di Taput

×

Pengadaan Buku Anti Korupsi dari Dana Bos Dimotori Kepala Sekolah Untuk Menyampaikan Pengadaan Buku Disetiap Sekolah di Taput

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Terkait pengadaan buku anti korupsi yang diperuntukkan pada setiap sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara pada tingkat SD dan SMP menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Tapanuli Utara pada khususnya di Kecamatan Siborongborong,lantaran buku tersebut bukanlah merupakan kurikulum sekolah.

“Kepala Sekolah yang terlibat pada pengadaan buku tentu harus dipanggil dan diperiksa pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.

Dimana pengadaan buku dari Dana BOS tentu diperuntukkan untuk pengadaan buku kurikulum dan buku Literasi,bukan untuk pengadaan buku anti korupsi”.terang Direktur Ekaekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu.

Pengadaan buku ini Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah) dengan sistem Marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra).”Siapa itu mitra pengadaan itu,dan kepada siapa ditransfer sekolah biaya pengadaan buku tersebut,sebab pihak rekanan tersebut sudah kita ketahui siapa sebenarnya yang diajukan menjumpai para kepala sekolah”.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani bersama Masyarakat Bangun Jembatan

Dari jumlah SD yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara yakni 386 x 2.500.000 = 965.000.000 ditambah 79 x 2.500.000 = 197.500.000 untuk tingkat SMP,”cukup fantastis besaran anggaran pengadaan buku anti korupsi itu,bahkan kuat dugaan adanya kerja sama dengan pihak oknum anggota Kejaksaan atas pengadaan tersebut” tegas Djonggi.

Torus Manuntun Nababan selaku Kepala Sekolah tingkat SMP yang diduga sebagai kordinator mempengaruhi para sejumlah kepala sekolah agar membeli buku anti korupsi,juga adanya dugaan keterlibatan pihak kejaksaan dalam pembagian buku pada situasi  sosialisasi anti korupsi oleh pihak kejaksaan, menjelaskan kepada awak Media “Perihal sosialisasi dari kejaksaan ke sekolah tidak asa kaitannya pak dengan pengadaan buku Anto korupsi, dan tidak pernah di singgung perihal buku saat sosialisasi dan tidak ada kaitannya dengan pihak dinas pendidikan perihal sosialisasi, dan kegiatan tersebut adalah bagian dari program MKKS, jadi masalah kerjasama dengan pihak dinas dan sosialisasi tidak ada kaitannya pak sama sekali. Hanya untuk menambah buku Literasi di perpustakaan, dan itu sepenuhnya di serahkan sama sekolah masing masing termasuk dalam hal pembayarannya.

Baca Juga :  Modus Pemanggilan Sejumlah Kepala Sekolah Terkait Penggunaan Dana BOS dan BOS Afirmasi, Namun Diduga Bertujuan Untuk Mengharapkan Uang

Lanjut Torus Manuntun Nababan,Kalau di SMP sepengetahuan saya pak tidak pernah ada kaitannya sosialisasi dengan buku Anti korupsi, itu dua hal yg berbeda, kalau di SD saya tidak tau pak, apakah mereka ada sosialisasi dan ada hubungannya dengan buku Anti korupsi, sebaiknya kordinasi saja pak langsung sama ketua k3s masing masing kecamatan.Sabtu, (07/01)

Kalau tingkat SMP pak, tidak ada paksaan membeli buku Anti korupsi sifatnya bagi yg mau, sejauh ini saya tidak mengetahui ada kepala SMP dipanggil dinas karena tidak membeli buku tersebut.ujar Torus Manuntun.

Saat ditanya kembali,Apa benar pihak Kejaksaan telah memeriksa Kepala SMP Negeri 3 Tarutung terkait pengadaan buku tersebut,” Benar. Sekedar minta keterangan, perihal keterkaitan buku Anti korupsi dgn pihak kejaksaan”.

Baca Juga :  Tak Terima Diancam Sajam, Ibu ini Buat Laporan ke Polisi

Salah seorang Kepala Sekolah tingkat SMP yang tidak mau namanya disebut pada Media,saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengadaan buku tersebut,”benar ada pengadaan tersebut,namun kami tidak ikut dalam pengadaan tersebut,lantaran tidak sesuai Juknis penggunaan dana BOS”.

Berulang kali saya ditelpon dari Dinas Pendidikan,bahkan teman Kepala Sekolah menelpon,namun saya membuat alasan lupa,”saya lupa pak, besok saja saya sampaikan,saya lagi di luar kantor”.terang Kepala Sekolah.

Laporan : Dedy Hutasoit

Model