IDNMetro.com, Taput – Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pengadaan buku Pemberantasan Tindak Korupsi dengan menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) TA 2022 bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan biaya Rp 2.500.000/Sekolah Dasar se-Kabupaten Tapanuli Utara.Hal Itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Bontor Hutasoit baru-baru ini.
“Benar,pengadaan buku pemberantasan tindak korupsi dialokasikan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) TA 2022”.jawabnya dengan singkat saat dikonfirmasi awak Media
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.Djonggi Napitupulu dengan tersentak tertawa terbahak-bahak,”Buku pemberantasan tindak pidana itu apakah kurikulum sekolah sehingga dapat dialokasikan dari dana BOS,serta apakaj persetujuam dari Komite Sekolah.Jangan-jangan ini hanya perintah Kepala Dinas Pendidikan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SD ?”.tanya’nya.
Juga kita mendengar bahwa pembagian buku tersebut melalui kegiatan sosialisasi pemberantasan tindak korupsi oleh pihak oknum anggota Kejaksaan,”entah itu dari Kejaksaan Negeri Tarutung,Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong,kita tidak mengetahui,yang jelas oknum anggota Jaksa’lah yang melakukan sosialisasi di salah satu SD di Kecamatan Siborongborong”.terang Djonggi.
Pembelian buku telah diatur,yakni buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi yang dapay mengisi perpustakaan sekolah,bukan membeli buku pemberantasan tindak korupsi.
Untuk penyelamatan uang Negara,kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melalukan pengusutan atas dugaan kasus pengadaan buku ini.Juga dimana pengadaan ini merupakan Sistem SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh satuan pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020.Dan kita akan membuat laporan resmi ke Kejatisu.jelas Djonggi.Sabtu, (31/12)
Sejumlah Kepala Sekolaj tingkat SD di Kecamatan Siborongborong yang tidak mau namanya disebut mengakui telah melalukan transfer dana untuk pembelian buku Pemberantasan Tindak Korupsi senilai Rp 2.500.000,”ya sudah kita transfer Rp 2.500.000 untuk pembelian buku Pemberantasan Tindak Korupsi”.
Saat ditanya kembali Kepala Sekolah,kepada dan atas nama siapa ditransfer dana Rp 2.500.000,Kepala Sekolah segan mengatakannnya.
Laporan : Dedy Hutasoit