IDNMetro.com, Aceh Timur – Qanun Aceh Timur Nomor 17 Taun 2022 Tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran disahkan dalam rapat Paripurna tiga yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Timur, Senin (28/11/2022).
Rapat Paripurna tiga yang mendengar penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, terdapat lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu, Fraksi PA yang disampaikan oleh Kasat Arina, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hamdani, SH. MH, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Suyanto, Fraksi Nanggro Berkarya dan Sejahtera disampaikan oleh Syahrul AG, dan Fraksi PD Aceh yang disampaikan oleh Salman, secara keseluruhan menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2023, dengan sedikit saran dan permintaan yang disampaikan oleh masing masing fraksi kepada Pj. Bupati Aceh Timur.
Setelah mendengar semua pendapat akhir dari fraksi, ketetapan Qanun Aceh Timur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten Aceh Timur TA 2023 di bacakan oleh Bagian hukum dengan Pendapatan Aceh Timur sebesar Rp1.739.870.210.828, Belanja sebesar Rp1.743.280.142.067, Defisit Rp3.157.931.239 dan pembiayaan Rp3.157.931.239.
Lima Fraksi yang ada di DPRK Aceh Timur secara garis besar setuju dan mendukung Rancangan Qanun APBK Aceh Timur TA 2023, namun ada beberapa saran dan permintaan dari DPRK antara lain, untuk semua program harap diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, menyiapkan langkah langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah, juga setiap kebijakan yang lahir harus dapat mengutamakan kepentingan masyarakat daripada pihak pihak tertentu.
Pewarta : Zainal Abidin Pjt