IDNMetro.com, Taput – Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong malakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa Hutanagodang Kecamatan Muara,Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yakni pembangunan rabat beton Wisata Tani Sihuting,pembangunan TPT Huta Sihilap dolok ,pembangunan saluran irigasi Sihuting TA 2019,pembangunan jalan rabat beton Robean TA 2020.Hal itu dibenarkan Kacabjari Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala,SH.
“Benar kita masih melakukan penyelidikan,pengumpulan data,bahkan pemanggilan kepada BPD Desa,Sekretaris BPd,Kaur Pemerintahan bahkan pendamping desa”.ujarnya baru-baru ini di ruangannya.
Mantan Kepala Desa Hutanagodang Gokma Siregar yang menjabat pada masa itu membenarkan,”ia,pihak Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana desa atas pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan saluran irigasi.Tetapi seluruh kelebihan pembayaran atau dapat disebut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kegiatan itu sudah kita bayarkan,apabila tidak dibayar TGR tersebut,tentu sebagai penghalang untuk Dana Desa untuk tahun berikutnya” terangnya.
Gokma Siregar menjelaskan,Penyelidikan ini tentu ada kaitan Politik untuk kepentingan Pilkada 2024 yang akan datang,dimana sebelumnya sudah banyak komunikasi kepada saya suruhan seseorang,karena saya berpaling mendukung seseorang yang layak duduk untuk 2024.
“Saya akan mengungkap peruntukan dana Bimtek desa se-Tapanuli Utara,dan sebelumnya saya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dimana setelah dana Bintek desa ini terkumpul langsung dibagi tiga,dan ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembagian.Saya merupakan salah satu Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI),tentu saya paham dan mengerti apa yang terjadi atas perjalanan Dana Desa (DD).
Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu memberikan apresiasi kepada Gokma Siregar, Sabtu, (12/11),”sangat luar biasa apabila ada sikap dan tindakan dari seorang mantan Kepala Desa,dimana Gokma Siregar ini sudah mengetahui perjalanan dana desa ini,dan bahkan penikmat dana desa yang sebenarnya telah diketahui,ternyata dana desa itu bukan positif untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,namun untuk kebutuhan sekelompok”.
Untuk itu kita berharap agar pihak LPSK dan KPK menanggapi permintaan Gokma Siregar,sebab ini menyangkut penyelamatan uang Negara.Juga kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Siborongborong,agar jangan ada sifat dan serta sikap tebang pilih, dimana kasus dugaan korupsi dana desa Siaro dan Lobu Siregar II belum ada tindak lanjutnya,bahkan sudah pernah terjadi melalukan penangkapan ,namun kenapa bisa terjadi pelepasan ungkap Djonggi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tapanuli Utara Doni Simamora belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait tanggapannya terkait pernyataan mantan kepala desa Hutanagodang Muara,”saya siap membuka peruntukan dana Bimtek Desa Se-Kabupaten Tapanuli Utara,dan akan minta perlindungan pada LPSK dan KPK”?
Pewarta : Dedy Hutasoit