Model
Uncategorized

Penjual Chip Higgs Domino Island Diangkut Polisi dari Sebuah Warung di Desa Blang Barom

×

Penjual Chip Higgs Domino Island Diangkut Polisi dari Sebuah Warung di Desa Blang Barom

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Aceh Timur – Salah seorang warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur berinisial AS (20) diamakan Polres Aceh Timur, Senin (22/8/2022) sekira jam 21.30 Wib.

As diamankan petugas gegara menjual chip di aplikasi Higgs domino island disebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Model

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K melalui Kastreskrim, AKP Dizha Fezuono, S.I.K menyampaikan AS berhasil diamakan petugas bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana Jarimah maisir oleh pelaku disebuah warung di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/8/2022).

Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku kata Kasat Reskrim.

Hasil dari penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian dilakuan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android, sebuah akun yang didalamnya terdapat sisa Cho berkisar 1,72 B (sudah terjual 10,5 B) kemudian satu akun ID lagi dengan total penjualan 20 B dan uang tunai sebesar Rp. 791.000.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AS mengakui barang bukti itu miliknya. Selanjutnya AS berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbutanya pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Pewarta : Mohd. Sabri