Model
Diary

Peran BAWASLU

×

Peran BAWASLU

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Simalungun – Hapus Politik Uang “BUDAYA” jelang pemilu!Demokrasi adalah satu kosep bernegara yang Kedaulatan tertingginya berada ditangan Rakyat. Setiap negara yang menganut sistem demokrasi memiliki pengertian yang berbeda-beda untuk menjelaskan dan mengimplementasikan sistem tersebut.

Menurut Abraham Lincoln demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat, maka sepatutnyalah bagi masyarakat untuk menentukan nasib dan kepentingannya lewat penyelenggaraan demokrasi.

Model

Indonesia sendiri mengimplementasikannya lewat sistem pemilu
Penerapan negara demokrasi dengan system pemilu merupakan suatu sarana yang telah disepakati dalam upaya memilih pemimpin yang menurut Rakyat dapat mengemban amanat serta mandat dalam memimpin negara. Dan di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955.

Pada sistem pemilu yang sudah berlangsung selama 64 tahun, sistem tersebut sudah berganti-ganti mulai dari sistem pemilu proporsional tertutup yang terjadi pada masa orde baru sampai sistem proporsional terbuka pada masa saat ini. Berbagai perubahan dalam sistem pemilu telah dilakukan untuk terus menjaga keredebilitas hasil pemilu itu sendiri sehingga menjaga rasa percaya masyarakat terhadap hasil perhitungan pemungutan suara, hingga kini kontestasi pemilihan acapkali dihantui olek kecurangan system politik uang
Budaya politik uang ini ditandai dengan apatisme masyarakat terhadap program dan visi-misi para calon pemimpin dan legislatif. tingkat ekonomi masyarakat yang lemah masih menjadi sasan empuk para calon legislatif dalam meraup suara dengan politik uang.
Dilansir dari laporan yang dikeluarkan oleh “Bank Dunia pada 2016 ada setidaknya 53,6 juta masyarakat yang berada dalam kelas menengah dan 114,7 masyarakat yang menuju kelas menengah”.

Kondisi ini tentunya masih menjadi pemicu yang mendasar, dimana rakyat masih berfikir tentang isi perut dan biaya pendidikan anak sekolah, rasa apatisme membuat masyarakat hanya berfikir ringkas dengan mengutamakan politik uang.

Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peran Strategis politik dalam menata kehidupan bernegara dan perekonomian rakyat, juga menyumbang secara signifikan dalam proses terjadinya system politik uang yang menjamur menjelang pemilu saat ini.

Partai-partai politik kurang berperan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakan tentang pentingnya menentukan pilihan yang tepat dalam menentukan pemimpin. Partai politik justru terlihat menikmati kondisi masyarakat saat ini sehingga dengan mudah memetakan peraupan suara yang akan dicapai, tanpa memikirkan basis perjuangan di tengah masyarakat.

Padahal dalam Tindak pidana politik uang telah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Sehingga dibutuhkan peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk mendidik masyarakat partisipatif yang anti politik uang demi terwudnya pemilu yang bersih dari money politic, jujur dan Adil.

Bawaslu tentu memiliki peran yang amat strategis dalam mewujudkan pemilu yang adil dan jujur sesuai kewenangannya yang diberikan berdasarkan UU 7 Thn 2017 jo Perpu 1 thn 2022. Masyarakat Pengawasan partisifatif tentuk memegang peran penting bahkan merupakan juru kunci untuk melakukan pengawasan terhadap kecurangan-kecurangan pemilu. Melalui laporan-laporan masyarakat ini nantinya Bawaslu dapat melakukan tindakan sehingga Politik Uang dapat terhindarkan.

Masyarakat yang telah terlanjur apatis dan membudayanya sistem politik uang masih dapat diatasi dengan peran besar Bawaslu yang terus melakukan pemahaman dan pendidikan terhadap arakat partisipatif pengawasan. Akses yang mudah bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan pelangaran pemilu tetu menjadi peting untuk diperhatikan.***