Model
Berita

Perkara Buah Rambutan,  Seorang Tante di Simalungun Tega Aniaya Ponakannya Hingga Masuk Rumah Sakit  

×

Perkara Buah Rambutan,  Seorang Tante di Simalungun Tega Aniaya Ponakannya Hingga Masuk Rumah Sakit  

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Simalungun – Seorang bocah 5 tahun berinisial “R”, warga Kabupaten Simalungun harus menelan pil pahit di usianya yang masih sangat belia. Ia menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri, berinisial “SM” berusia 53 tahun.

Melihat kejadian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH., S.I.K., M.H, membawa “R” langsung ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar pada, Jumat 6 Oktober 2023 sekira jam 15.30 WIB.

Model

“Kami langsung membawa ‘R’ ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung. “Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.”

Ia juga menambahkan, “Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak.”

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. “Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres, Sabtu 7 Oktober 2023.

Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat “SM” berada di rumahnya. Ia marah kepada “R” karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, “SM” kemudian memukul kaki “R” dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.

“Dalam pengakuannya, “SM” menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan “R”, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” ucap Lumban KBO Reskrim dalam keterangan persnya, Jumat 6 Oktober 2023.

Tindakan “SM” dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini “SM” telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rel)