Kriminal

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Bandar Sabu Ditangkap Polres Tapsel Saat GKN

×

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Bandar Sabu Ditangkap Polres Tapsel Saat GKN

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Tapanuli Selatan – Guna persempit ruang gerak peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap terduga bandar sabu berinisial, JN (39), saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada Senin 11 September 2023 siang.

Untuk persempit ruang gerak peredaran narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Tapsel menggelar GKN di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, hingga berhasil meringkus bandar sabu yang merupakan warga setempat itu.

“Saat GKN, kami menuju sebuah Rumah di Desa Silaiya. Di mana, kami mencurigai pemilik Rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu 13 September 2023 malam.

Baca Juga :  Dinyatakan DPO, Maling Mesin Potong Rumput dan Pompa  Akhirnya di Tangkap  Polisi di Bener Meriah

Menurut Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke Rumah tersebut. Polisi bersama Kepala Desa langsung masuk ke Rumah tersebut.

“Dan, dari sebuah Ruangan kosong di Rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN,” imbuh Kasat.

Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisikan. Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.

“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 Gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Kasat.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

Selain itu, Kasat mengatakan, bahwa pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu. Menurut keterangan JN, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gramnya senilai Rp700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.

“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.

Baca Juga :  Lagi Asyik Nyabu, JFP Bersama 2 Rekannya Dibekuk Satnarkoba Polres Toba di Cafe

Tak Ada Ruang Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba. Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.

“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kapolres.(Leodepari)

Model

Model

Model