IDNMetro.com, Simalungun – Seorang residivis kasus narkoba bernama Piyan, yang baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan, kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kampung halamannya.
Piyan diketahui berdomisili di Desa Ringan Ringan, RT 5, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, wilayah hukum Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun.
Seorang narasumber yang dapat dipercaya, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada media ini bahwa aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan Piyan telah meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan investigasi ke Desa Ringan Ringan. Hasil penelusuran di lapangan memperkuat dugaan adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, peredaran sabu oleh Piyan diduga dilakukan di sekitar RT 9 pada siang hari, dan berpindah ke kandang lembu di RT 5 saat malam hari.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat menyampaikan harapan kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM dan Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)






