IDNMetro.com, Taput – Viral, beredar isu di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, terkait DR. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si akan ditarik ke Kemendagri, membuat sejumlah Wartawan mencari tahu.
Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, DR. Dimposma Sihombing, melalui Plh. Sekda Tapanuli Utara, David Sipahutar ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (21/10/2024) membenarkan hal tersebut.
“Benar, Pak Pj Bupati sudah menyampaikannya ke Bapak Mendagri. Sesuai surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800.1.6/2075/X/2024, hal tentang Pengembalian Penugasan Saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, ” bebernya.
Dasar dari Pak Pj. Bupati Taput menyampaikan surat itu adalah surat Menteri Aparatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor B/451/M.SM.02.03/2023, tanggal 02 Agustus 2023, hal Pertimbangan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan saudara DR. Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si dan Surat Bupati Tapanuli Utara, nomor 800/1961/5-3.3.3/VIII/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Penugasan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si.
“Status kepegawaian saudara Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si jabatannya sebagai Sekda Tapanuli Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang mendapat penugasan pada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019,” terangnya.
David juga menjelaskan rekomendasi perpanjangan Drs. Indra Hottua Simaremare, M. Si terakhir yang diberikan Bapak Menpan & RB, tanggal 02 Agustus 2023, dengan waktu perpanjangan paling lama 1 tahun dari tanggal surat itu yakni sampai tanggal 02 Agustus 2024. Jadi, dapat dimaknai masa surat penugasan Drs. Indra Simaremare, M. Si sudah kadaluwarsa (melewati batas waktu) penugasan yang disetujui / direkomendasikan Bapak Menpan & RB.
“Sehubungan dengan itu Pak Pj. Bupati Taput, mengembalikan Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare, M. Si untuk ditugaskan kembali di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Disamping itu juga, adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku (Disiplin PNS).(Dedy Hutasoit)