Model
Berita Daerah

PN Pematangsiantar kembali Gelar Sidang Kehadiran PT Paradep meresahkan Warga IWSBS

×

PN Pematangsiantar kembali Gelar Sidang Kehadiran PT Paradep meresahkan Warga IWSBS

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Lokasi Parkir Bus Paradep di Komplek SBC
Model

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN)  Kota Pematangsiantar, Kamis 2 Mei 2024.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, untuk mendengar keterangan, Pdt Ir Sonerbin M Simangunsong Sth sebagai saksi  pihak Penggugat.

Model

Saksi yang tinggal di Kompleks SBC mulai tahun 2007 sampai 2022  itu mengatakan, sebelum ada PT Paradep di kompleks SBC, situasi dan kondisi SBC aman dan nyaman. Namun tahun 2014 sejak Paradep menjadikan lahan di Blok A seperti terminal bus PT Paradep, para penghuni dan yang memanfaatkan SBC untuk berniaga menjadi terganggu dan resah.

Selain soal kebisingan, pagi harinya saat mesin bus dihidupkan, udara menjadi tidak sehat lagi. Bahkan,saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah PT Paradep memiliki izin memanfaatkan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi. Padahal, rumah toko (ruko) di SBC untuk usaha perniagaan dan tempat tinggal.

“Sepengetahuan saya, PT Paradep harus memiliki izin memanfaatkan SBC dari Pemko Siantar sebagai usaha transportasi,” kata  Sonerbin sebagai kandidat doktor itu.

Soal  izin usaha  SBC sebagai lokasi usaha transportasi,  sempat ditimpali penasehat hukum Walikota, Eka Fridayani Sialoho didampingi penasehat hukum PT Paradep, Aleks Harefa. Dikatakan, soal izin bukan kewenangan Pemko Siantar. Tetapi, propinsi.

Ternyata, saksi kembali menimpali  bahwa izin yang dimaksudnya bukan izin transportasi  dari Pemerintah Propinsi. Tetapi, izin khusus usaha menjadikan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi dengan menempatkan bus sampai 30 unit perhari di komplleks SBC.

Pada persidangan itu, penasehat hukum Walikota juga sempat mempertanyakan saksi soal bagaimana pendapat pihak lain tentang keberadaan PT Paradep di kompleks SBC, apakah ingin menutup usaha PT Paradep.

Untuk itu, saksi tidak bersedia menjawab karena mengaku tidak berhak memberi pendapat tentang pendapat orang lain. Namun, ketika didesak supaya dijawab saksi, akhirnya majelis hakim memperingatkan penasehat hukum Walikota agar fokus kepada substansi.

Sementara, saksi mengaku tidak pernah menuntut supaya PT Paradep ditutup meski meresahkan penghuni SBC. Tetapi, minta PT Paradep tidak menjadikan kompleks SBC seperti terminal. Tetapi, meminta agar bus di lokasi hanya beberapa unit saja. Sehingga, tidak menganggu ketentraman.

Sementara, penasehat hukum Paradep, Aleks Harefa mempertanyakan saksi apakah mengetahui bahwa usaha Paradep berbentuk PT bukan milik perorangan. Saksi mengaku mengetahuinya. Ada  beberapa keluarga dekat Paradep yang tercantum dalam PT Paradep.

Selanjutnya, penasehat hukum tergugat Muliaman Purba mengatakan, akibat bus PT Paradep bebas keluar masuk kompleks SBC, bus tersebut pernah menyerempet mobil penghuni SBC sehingga mengalami kerusakan.

Setelah saksi menyampaikan beberapa pernyataan, majelis hakim mengatakan, apa yang menurut pihak Tergugat tidak benar dapat dijadikan catatan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan pekan depan. (Rel)