IDNMetro.com, Humbahas – Polres Humbahas berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja.
Diketahui tersangka merupakan berinisial PT (28) warga jalan Simarpinasa Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tersangka berisnial PT berhasil diamankan satres Narkoba Polres Humbahas dari Jalan Sisingamangaraja Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Pada, Minggu (14/01/2024) jam 14.00 Wib kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH,. SIK,. MH,. melalui Kasat Resnarkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih SH, Senin (25/03/2024).
Kasat Narkoba Polres Humbahas IPTU Bismar Saragih, SH menjelaskan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di Doloksanggul.
“Adanya informasi tersebut, lalu personel Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan kemudian tim berhasil mengamankan berinisial PT beserta barang bukti yaitu sebuah baskom berwana kuning telur berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 32,80 gram. Satu paket/bungkus sobekan kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 11,78 gram. 1 (satu) paket/bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 100.34 (seratus koma tiga puluh empat) gram. 1 (satu) buah handphone merek nokia berwana biru. 1 (satu) buah tas berwana hitam.
Saat dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama PT dan barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada temannya bermarga SIANTURI (belum tertangkap) berada di Pollung.
Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas Kab.Humbang Hasundutan guna menunggu keputusan tuntutan,”tutupnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo. 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Humbahas guna proses lebih lanjut. (Hendra Purba).