Kriminal

Polisi Ciduk Dua Pengedar Ganja Kering di Kampung Bener Mulie  

×

Polisi Ciduk Dua Pengedar Ganja Kering di Kampung Bener Mulie  

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Pelaku Berinisial PM dan DM bersama barang bukti berada di Kantor Satresnarkina Polres Bener Meriah
Teks dan Photo : Pelaku Berinisial PM dan DM bersama barang bukti berada di Kantor Satresnarkina Polres Bener Meriah

IDNMetromcom, Redelong- Satresnarkoba Polres Bener Meriah ringkus 2 pelaku miliki ganja kering, di Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial PM(28) diringkus oleh petugas sekira jam 18.00 Wib dan satu lagi pelaku berinisial DA (21) diamankan petugas sekira jam 17.00 Wib.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, Kamis (30/6/2022).

Kapolres menjelaskan Adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kelokasi salah satu rumah di Desa Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Meriah yang kerab dijadikan tempat transaksi kata Kapolres.

Setelah mendapatkan bukti, selanjutnya petugas melakukan penggrebekan. Kedua pelaku diamankan petugas dari lokasi berbeda kata Kapolres .

Baca Juga :  Polisi Diminta Tangkap Penyalur Minyak Solar Subsidi ke Tambang Galian C Ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru  

Dari pelaku berinisia PM diamankan petugas dari rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 2,8 gram sedangkan pelaku berinisial DM diamakan petugas dari rumah miliknya dan ditemukan barang bukti ditemukan berupa ganja kering seberat 90 gram jelas Kapolres .

Sambung kopolres, Selain itu petugas juga mengamakan barang bukti berupa sebuah timbangan manual warna putih, satu buah iPhone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah ransel warna hitam dan satu buah handphone merek Samsung warna biru.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamakan oleh Petugas dan berada di kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah guna dilakukan hukum yang berlaku di NKRI tutup AKBP Indra. (Mohd. Sabri)

Model