Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor dari Mini Market Jelova

×

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor dari Mini Market Jelova

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas  – Jumat 17 Maret 2023 sekira jam 14.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan PRESS RELEASE terkait Pengungkapan Kasus PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM) di Jalan Sentosa, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas.

Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung S.H M.H diwakili oleh KBO Reskrim IPDA Romi Gintng dan Kanit I Pidum Reskrim AIPTU Bikner Purba melakukan bahwa Pencurian Sepeda Motor tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu JS dan ZP.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan PENCURIAN SEPEDA MOTOR (SPM) yaitu pada,  Sabtu 04 Maret 2023 sekira jam 17.00 Wib, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah SPM yang terparkir dengan kunci yang tergantung di SPM tersebut, kemudaian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.

Baca Juga :  KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru ke Pomdam 1/BB

Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mengabil/ mencuri SPM tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki dewasa dan dikenal namanya FH alias D.

Lalu pada,  Sabtu 11 Maret 2023, sekira jam 16.00 Wib Anggota Sat. Reskrim Polres Humbang Hasundutan melakukan pencarian terhadap  FH bersama dengan Barang Bukti (BB) dan FH als D mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh Anggota Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, tepatnya di Terminal Kota Sibolga, FH als D melarikan diri dan meninggalkan SPM Barang Bukti (BB). Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap FH als D tetapi tidak berhasil. Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti (BB), berupa  : 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra x 125, Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 5014 DF

Baca Juga :  Polsek Bangun Ungkap Fakta Keponakan Tega Membunuh Pak Tuanya

Penyidik telah menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka JS dan ZP telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.

Laporan : Hendra Purba

Model

Model

Model