IDNMetro.com, Dairi – Seorang pria berinisial TASS warga Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi tak berkutik saat diamankan personil Sat Reskrim Polres Dairi.
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut, ketahuan menjual rokok ilegal atau tanpa cukai di toko grosir miliknya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay didampingi Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, pelaku dan barang bukti rokok ilegal kini telah diamankan di Mapolres Dairi
“Barang bukti rokok ilegal yang kami amankan 309 bungkus rokok merk Luffman warna merah, 234 bungkus rokok Luffman warna putih, 4 bungkus rokok merek H1 Mild Gold dan 1 bungkus rokok merk Manchester warna biru,” sebut Husnil.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah personil Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di Kelurahan Pegagan Julu 1, Kecamatan Sumbul.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidsus Polres Dairi bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar melakukan pengecekan.
“Dari pengecekan itu Sat Reskrim dan petugas bea dan cukai Pematangsiantar menemukan salah satu toko grosir milik TASS yang menjual rokok ilegal merek Luffman, H1 Mild Gold dan Manchester,” papar Meetson kepada media, Sabtu (29/6/2024) malam.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, bahwa dia menjual rokok ilegal secara grosir dan eceran kepada pembeli. Dalam satu bulan dia bisa menjual 1000 bungkus rokok ilegal dengan keuntungan 1 juta rupiah.
Untuk rokok Luffman merah pelaku membeli seharga Rp 6.400 perbungkus dan dijual Rp 8.000 perbungkus. Rokok Luffman putih Rp 10.400 dan dijual seharga Rp. 13.000 perbungkus.
“Sedangkan Rokok H1 Mild Gold putih dia membeli seharga Rp 6.500 perbungkus dan dijual Rp 8.000 perbungkus. Rokok Manchester Rp 12.000 dan dijual Rp 14.000,” papar Meetson
Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus penjualan rokok ilegal ini merupakan ranah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pematangsiantar.
Sehingga untuk penganan terhadap pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar
“Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan, maka tindak lanjut yang kami lakukan melimpahkan kasus ini kepada petugas bea dan cukai,” terang Meetson.
Sementara itu Widianto dari penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar menyampaikan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Melalui penindakan ini, kita berharap masyarakat mengetahui bahwa rokok ilegal ini tidak boleh diperjual belikan karena melanggar aturan,” ujar Widianto. (Fajar)