Model
Berita

Polres Humbahas Berhasil Amankan Oknum Bidan dari Kabupaten Dairi dengan Kasus dugaan Penipuan

×

Polres Humbahas Berhasil Amankan Oknum Bidan dari Kabupaten Dairi dengan Kasus dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Humbahas – Kasus dugaan penipuan CPNS inisial LS tinggal di Kabupaten Dairi, berstatus sebagai ASN berhasil diamankan oleh Polres Humbang Hasundutan. Kabarnya proses penangkapan terduga LS ini sudah dua kali mangkir dari Panggilan Polisi, sehingga memaksa personil Polres Humbahas bertindak tegas melakukan penjemputan Paksa.

Informasi tertangkapnya terduga kasus Penipuan Berkedok bisa memasukkan Orang jadi PNS (378), oleh LS Warga, Kabupaten Dairi, berlangsung dramatis dan penuh dengan tantangan, yang dilaksanakan pada (02/06/2024).

Model

Atas kerjasama oleh team Reskrim Humbang Hasundutan, dan Team Polres Dairi yang dipimpin AKP. Bram Sihombing langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Dairi.

Pasalnya, sesudah Ibunda Anwar, Korban Penipuan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) ini melaporkan ke Satreskrim Polres Humbang Hasundutan, sudah hampir Tiga bulan lamannya menunggu sikap Kooperatif dari LS, namun tidak kunjung ditepati, dan juga bersedia memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diketahui, LS ini bekerja disalah satu Puskesmas Dairi, Kecamatan Parongil, sebagai Bidan. Menurut Kepala Puskesmas (Kapus) Parongil tersebut, R. Dolok saribu!, bahwa LS sudah hampir dua minggu tidak masuk Kerja sebagai mana biasannya.

Saat dari Media mencoba berkomunikasi lewat pesan WhatsApp tidak dibalas, namun kami coba menghubunginya melalui Cal’ WhatsApp dan berhasil terhubung dan langsung mempertanyakan, “Kapan terakhir LS masuk kerja Ibu?.

“Ya… Bapak, memang Atas Nama LS sudah agak lama tidak lagi masuk kerja, hampir dua Minggu pak, jawab, Kapus Parongil, dengan singkat seraya menutup pembicaraan.

Seperti keterangan dari Kuasa Hukum
N.Br.Manulang yang telah melakukan tahapan Prosedur Hukum setelah dilakukan LP (18/05) Bulan yang lalu, dimulai dari Penyidikan, Penyelidikan dan kemudian Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sudah sesuai dengan Prosedur, Kata, Tangi Sihite, SH selaku Kuasa Hukum dari N. Br. Manulang. Dia juga mengatakan, “kasus dugaan penipuan Pasal, (378) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara. Pihak, juga sudah Mengantongi Barang Bukti seperti , Vidio dan bukti Transferan berupa Uang ke Rekening atas nama LS dengan modus untuk biaya meloloskan peserta menjadi calon PNS di salah satu Kejaksaan Negeri, Jelas, ” Tangi kepada Media.

Korban penipuan juga mengatakan dan mengaku kepada Media.
Saya Menderita kerugian akibat ulah oknum LS yang pandai Sandiwara mencari Korban masyarakat kecil seperti saya, “Kata N. Br Manullang di rumahnya baru-baru ini.(M.Simanjuntak)