Kriminal

Polres Humbahas Tangkap Pelaku Judi Togel dari Halte Bus Doloksanggul

×

Polres Humbahas Tangkap Pelaku Judi Togel dari Halte Bus Doloksanggul

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Sebagai Bukti Komitmen Polres Humbahas dalam memberantas perjudian togel. Begini kronologi penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Humbahas.

Satuan Unit Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil menangkap seorang laki-laki  berinisial RM (28) pelaku tindak pidana perjudian togel warga Desa Sosor Gambar, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas sekira jam 21.00 Wib di Halte Bus Doloksanggul tepatnya di Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH. SIK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra SH., MH. saat dikonfirmasi mengatakan, “Sebelumnya kami mendapatkan informasi tersebut dari warga bahwa judi togel mulai marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Humbahas.

Baca Juga :  Ratusan Massa Serukan 'Tangkap' Bupati Nias Barat di Depan Gedung KPK RI  

Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut pada, Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan, tanpa perlu waktu lama berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RM melakukan Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di Halte Bus Doloksanggul Jalan Merdeka Desa Doloksanggul Kabupaten Humbahas.

“Timpun langsung mengamankan tersangka dan setelah dilakukan interogasi Tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) jenis Hongkong (HK).” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp.315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) buah buku rekap yang berisi tebakan angka dan 1(satu) unit Handphone.

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Narkoba, Pria ini Ditangkap Polisi

Kemudian kami membawa tersangka ke Polres Humbahas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana.“ Pungkasnya.(Hendra purba).

Model

Model

Model