Model
Berita

Polres Humbahas Tangkap Residivis Ranmor

×

Polres Humbahas Tangkap Residivis Ranmor

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Kapolres Humbahas AKBP Hary dalam keterangan persnya sekaitan hasil Operasi Ketupat 2023 yang berhasil meringkus residivis curanmor, Rabu (3/5) di halaman Mapolres Humbahas
Model

IDNMetro.com, Humbahas – Hasil operasi ketupat Toba 2023, Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil meringkus residivis kasus pencurian bermotor (curanmor) berinisial TKM (27) warga Dusun 1 Desa Aeklung Kecamatan Dolok Sanggul.

Hal itu disampaikan, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto kepada sejumlah wartawan, Rabu 3 Mei 2023 di halaman Mapolres Humbahas.

Model

Hary didampingi Wakapolres AKBP Tangap Manurung menjelaskan, bahwa keberhasilan penangkapan terhadap tersangka TKM berawal laporan dari dua warga Kecamatan Dolok Sanggul atas hilangnya sepeda motor milik mereka dihari kejadian yang berbeda.

Kedua warga itu adalah,  Yakni, Jepta Purba (41) warga Sosor Julu Desa Purba Dolok, dan  Rich Duenvife Simamora (49) warga Lumban Tonga-Tonga Desa Aeklung.

Lanjut dia, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan didapat informasi, bahwa yang mencuri tersangka TKM yang merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Humbahas yang telah beberapa kali melakukan pencurian dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong, pada bulan Juli 2020.

” Karena sudah mengantongi nama tersangka , pihak kita langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dan, tersangka mengaku benar dirinya yang melakukan pencurian kedua sepeda motor tersebut,” jelas Hary didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba, Kasat Intelkam AKP Abner Lubis,Kasat Samapta AKP Leo Simanjuntak, dan Kasat Binmas AKP Daryanto.

Masih dikatakan Hary, modus pencurian tersangka dengan cara membongkar dan merusak body cup sepeda motor korban, dan selanjutnya menarik dan mencabut kabel kunci kontak.

Setelah itu, tersangka menyambungkan kabel hingga sepeda motor dapat dinyalakan.

“Atas pemeriksaan dan pengembangan petugas, tidak menutup kemungkinan adanya komplotan atau tersangka baru dalam kasus curanmor ini,” tambah mantan Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Bali ini.

Ditambahkannya, untuk tersangka TKM saat ini sudah di tahanan Polres Humbahas, dan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Hary mengatakan, bahwa selama operasi ketupat 2023 ini, ada penurunan kasus. Dari 157 kasus, mengalami penurunan sebanyak 16 kasus atau 9,24 persen jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 173 kasus.

” Jadi, kita mengucapkannya banyak terimakasih kepada masyarakat karena bantuan dan partisipasinya,” tutup Hary.

Laporan : Megawarni Sihotang