IDNMetro.com,Labuhan Batu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi dari sebuah gudang di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumut provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Selain meringkus 6 orang pelaku, personil polres Labuhanbatu dari unit narkoba juga menyita ratusan butir pil ekstasi dari sekitar pekarangan salah satu rumah saat dilakukan penggeledahan didalam gudang kolam ikan tersebut yang berada dirumah milik DK .
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin SH didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, kepada wartawan Sabtu (29/6/2024) mengatakan, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ekstasi dilingkungan Jalan AMD
Dijelaskan Kasi Humas, merespon informasi yang didapat, pada Jumat 28 Juni 2024 malam sekira pukul 20.00 wib tim opsnal Satres narkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik SH turun melakukan investigasi dan melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli.
Tidak berselang lama setelah mengintsi keberadaan pelaku, petugas melihat salah seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan. Tidak mau buruannya lepas, tim opsnal dari satres narkoba melakukan penyergapan.”Dari tersangka AS alias Andre, ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi berbentuk segi empat bertulisan Youtube yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.”ujarnya
Kepada petugas, tersangka Ade “bernyanyi” bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi dari seorang rekannya yang berinisial ZD alias Zaki yang ditinggal disalah satu gudang di Kel Urung Kompas.padang pasir
Begitu mendapat informasi berharga itu, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi yang disebutkan ZD disalah satu lokasi dijalan Buntu atau Gg Perima Kelurahan Urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
“Setibanya dilokasi, Tim opsnal Satresnarkoba langsung menggerebek salah satu rumah yang disebutkan.Diditu petugas berhasil mengamankan pelaku ZD alias Zaki bersama 3 orang rekannya yang berinisial JN alias Jul, RPA alias Riko, dan SS alias Ancua, disalah satu rumah” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Dari keterangan ZD alias Zaki, mengakui bahwa benar dirinya telah memberikan 10 butir pil ekstasi kepada Ade, yang mana pelaku ZD alias Zaki memperoleh pil ekstasi itu dari pelaku JN alias Jul, dan pelaku JN alias Jul juga mengakui bahwa masih menyimpan sejumlah pil ekstasi dari RPA alias Riko yang diterimanya untuk disimpan. Sedangkan pelaku SS alias Ancua mengakui mengetahui perbuatan ke-tiga pelaku dan ikut terlibat dalam menjualkan atau mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa, 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 17 butir pil berbentuk segi empat bertulisan Youtube, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 unit handphone android merek oppo warna hitam, 1 unit handphone android merek oppo warna hitam, 1 buah kaleng rokok gudang garam, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 180 butir pil berbentuk segi empat bertulisan Youtube, 1 pasang sepatu warna hitam merek Vans tempat penyimpanan pil ekstasi, 5 unit HP Android, 1 unit sepeda motor merek honda Verza warna hitam BK 5618 YBH. (Salman Silalahi)