IDNMetro.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan adanya pengaduan masyarakat Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui kepala bagian operasi satres narkoba Iptu Elimawan SH melalui siaran persnya, Jumat (7/10/2022).
“Personil polsek Kualuh Hulu bersama personil Sat Resnarkoba berhasil meringkus HA warga desa Tanjung Pasir Kabupaten Labura berikut barang bukti” ujar Kapolres.
Dipaparkannya, begitu mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan banyaknya transaksi narkoba, personil polsek Kualuh Hulu bersama personil Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan gerak cepat, melakukan penyelidikan.”Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus HA” ujar Iptu Elimawan.
Dari HA disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 (nol coma tiga belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet diduga sebagai alat hisap / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip.
Dihari, yang sama di Desa Tanjung Pasir Kecamatam Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labura, turut diamankan 3 (tiga) orang yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27), ketiganya warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Labura.
Ketiganya diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang sekitar 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Labura. Saat dilakukan test urine, ketiganya positif metafetamine (sabu) namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu
“Kepada tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas Kapolres.(***)