Model
Kriminal

Polres Pematangsiantar Amankan Sepasang Pengedar, Sita 421 Paket Sabu Siap Edar

×

Polres Pematangsiantar Amankan Sepasang Pengedar, Sita 421 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Pematangsiantar, Senin (24/11) pagi. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Kompol Budiono S, SH, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring serta Kasi Humas Iptu Agustina.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan sepasang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, masing-masing berinisial FED alias Gojo (37), warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, serta FS (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Model

“Keduanya diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek Raya III, Perumahan Karangsari Permai (Kasper), Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada Jumat (21/11) sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Wakapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 421 paket sabu dengan berat keseluruhan 92,78 gram.

Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat mengancam keselamatan generasi muda.

Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya : 1 paket plastik klip berisi sabu bruto 0,17 gram, 1 unit HP Samsung warna hitam milik FED, 1 unit HP Redmi warna hitam milik FS, 1 koper hitam merek Travel Timeline berisi 1 tas merek Caesar berwarna hitam berisikan 494 paket sabu dengan bruto 88,72 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong, 1 kotak bendera Chopper berisi 1 kotak rokok Surya berisi 10 paket sabu bruto 1,87 gram, 6 paket sabu bruto 1,02 gram serta 1 koper hitam Travel Timeline serta 1 tas merek Caesar warna hitam

Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Model

Model

Model