Kriminal

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian di Tiga Runggu, Pelaku Warga Pematang Raya 

×

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian di Tiga Runggu, Pelaku Warga Pematang Raya 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro. Com,  Simalungun – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simalungun menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan,”Kejadian tersebut terjadi pada, Senin 20 November 2023 dini hari, sekira jam 04.00 WIB, dan dilaporkan oleh korban berinisial “BS” Sinaga, seorang PNS  (55) yang beralamat di Jl. Rondahaim, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Pada pagi keesokan harinya, ketika pelapor hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi, ia mendapati engsel pintu telah dirusak dan sejumlah barang termasuk tujuh buah tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas isi alat pangkas raib, “jelas Lumban, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga :  Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan

Menurut KBO, “Keberanian masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol, termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.850.000.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang sigap dalam aksi penangkapan dipimpin oleh unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, tim berhasil meringkus tersangka berinisial “TS”, pria berusia 33 tahun, sebagai pelaku pencurian pada, Selasa 21 November 2023 sekira jam 09.30 WIB di Pematang Raya, “ungkap Lumban.

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda, alat-alat yang digunakan dalam pencurian, dan barang-barang hasil kejahatan. Hal ini merupakan bukti nyata dari ketegasan Polres Simalungun dalam memproses pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Baca Juga :  Menjadi Orangtua Asuh Bagi Anak Penderita Stunting, Polres Simalungun Terima Tiga Penghargaan Sekaligus

Kapolres Simalungun mengapresiasi kinerja tim Jatanras dan menghimbau masyarakat untuk terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Pelaku kini akan menghadapi proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Rel)

Model

Model

Model