Kriminal

Polsek Bangun Berhasil Tangkap Pencuri Nekat di Karang Anyer Simalungun

×

Polsek Bangun Berhasil Tangkap Pencuri Nekat di Karang Anyer Simalungun

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Simalungun – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, aksi pencurian nekat terjadi di rumah seorang warga di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Kejadian ini terungkap setelah pelapor, Budi (29) seorang wiraswasta setempat, mendapat kabar dari tetangganya, Sri Rahayu, yang memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol maling.

Menurut keterangan Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/212/VIII/2024/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 Agustus 2024. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 02.25 WIB, setelah pelapor melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Saat kejadian berlangsung, pelapor Budi sedang berada di Huta Padang. Sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapat informasi dari Sri Rahayu bahwa rumahnya telah kemasukan maling. Budi segera kembali ke rumahnya dan tiba sekitar pukul 20.30 WIB. Sesampainya di rumah, Budi langsung memeriksa kondisi rumah dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang, termasuk satu unit mesin jahit listrik, sebuah ransel, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 500.000 yang berada di dalam lemari kamar depan.

Baca Juga :  Kapolsek Bangun Respon Laporan Masyarakat soal Praktik Perjudian di Kecamatan Siantar

Budi juga menemukan jendela belakang rumahnya terdapat bekas congkelan yang menjadi tanda bahwa pencuri tersebut masuk melalui jendela. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya ditemukan berada di kebun sawit milik masyarakat sekitar.

Dalam kasus ini, terlapor yang berhasil diamankan adalah Bayu Bakti I (34), seorang warga Simpang Manggis, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Bayu Bakti dan beberapa rekannya diamankan oleh warga pada saat melakukan percobaan pencurian di rumah korban lain, Taswan (63), seorang pensiunan BUMN yang tinggal di Huta I, Batu Tomok, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Taswan melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya juga hilang, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat BK-3774-TAR, 2 buah tabung gas 3 kg, 10 kg beras merk GM, 2 unit handphone Android, 1 unit handphone merk Nokia, dan sebuah celengan dari kaleng. Total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp 8.500.000.

Baca Juga :  Unit-II Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus "AS" Pemilik Sabu di Tanah Jawa

Kejadian ini berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu di rumah pelapor Budi di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, dan di rumah korban Taswan di Huta I, Batu Tomok, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela. Kedua lokasi tersebut berada di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 02.25 WIB.

Motif dari pencurian ini belum diungkapkan secara jelas oleh pihak kepolisian. Namun, barang-barang yang diambil pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengincar barang-barang berharga dan mudah dibawa, seperti uang tunai, peralatan elektronik, dan kendaraan bermotor. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi, mengingat pekerjaan pelaku yang tidak tetap.

Personel Polsek Bangun yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Esron Siahaan segera bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Warga sekitar membantu mengamankan tersangka saat melakukan pencurian di rumah korban kedua, Taswan, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.

Baca Juga :  Pengembangan Penangkapan dari komplek Pajak Tarutung, Akhirnya Pengedar Sabu di Taput Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi baju kaos lengan pendek warna biru muda, tas punggung berisi dua buah obeng, beberapa unit handphone dari berbagai merek, 10 kg beras merk GM, satu buah kaleng celengan, buku tabungan bank BRI, dua tabung gas 3 kg, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK-3774-TAR.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menjelaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila ada hal-hal mencurigakan.

Dengan kejadian ini, Polsek Bangun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, serta akan terus mengupayakan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Rel)

Model

Model

Model