Model
Berita Daerah

Polsek Medan Labuhan Menuai Polemik di Tengah Masyarakat, Begini Ceritanya

×

Polsek Medan Labuhan Menuai Polemik di Tengah Masyarakat, Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Medan – Polemik mencuat di tengah masyarakat Medan Labuhan terkait penanganan kasus tawuran yang melibatkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur. Salah satu dari mereka, M.S (16), adalah pelajar kelas 10 yang tengah bersiap menghadapi ujian kenaikan kelas.

Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketujuh anak tersebut ditolak, yang memicu kecaman dari masyarakat dan keluarga para anak. Penolakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Model

Kekhawatiran pun bermunculan bahwa proses pendidikan anak-anak, khususnya M.S, akan terganggu secara signifikan.

Sejumlah pihak mendesak agar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut dialamatkan langsung kepada Kapolres Belawan sebagai bentuk tuntutan atas penanganan yang dianggap tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Muktar Rambe dan Saiful Azhar menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap anak sebenarnya dapat dilakukan. Mereka merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan dimungkinkan dengan jaminan orang tua dan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam hal ini, LSM Penjara telah menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan tersebut.

Masyarakat dan keluarga para anak menuntut agar proses hukum berjalan secara adil, dengan tetap memperhatikan aspek pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan pencopotan Iptu Hamzar dan permintaan peninjauan ulang kebijakan penahanan. (Tim)