Kriminal

Polsek Medan Tuntungan Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor

×

Polsek Medan Tuntungan Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Medan – Polsek Medan Tuntungan- Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus pelaku ataupun komplotan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menggandakan kunci dan mengajak korban untuk bertemu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/362/VII/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2024 atas nama pelapor berinisial RAH.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Evran Tomo Denilson Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu,SH,MH menjelaskan bahwa Kejadian pencurian tersebut bermula pada saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah lokasi bernama mixue ice cream yang berada di Simpang Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Korban yang sehari hari bekerja sebagai Sales di CV Honda pun datang ke lokasi tanpa ada rasa curiga, setelah lebih kurang setengah jam berada di lokasi tesebut korban pun akhirnya ingin pulang kerumahnya akan tetapi saat korban hendak pulang dirinya sudah tidak melihat sepeda motornya berada di tempat parkir. Korban pun sempat bertanya kepada petugas parkir yang ada di lokasi tersebut dan dari petugas parkir korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor nya dibawa oleh seorang pria yang dimana petugas parkir malahan mengira yang membawa sepeda motor tersebut keluar dari lokasi parkit adalah teman korban,” ujar mantan Plh Kanit Reskrim Polsek Deli tua ini.

Baca Juga :  Polres Taput Ringkus Warga Simalungun Terkait Penyalahgunaan BBM Biosolar sebanyak 1 400 Liter

Atas kejadian itu, lanjut Ipda Syawal Sitepu,SH,MH korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan dan kami bersama tim opsnal pun langsung melakukan cek lokasi tempat kejadian dan langsung melakukan penyelidikan.

“Beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 2 September 2024, Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Jalan Rotan Desa Simalingkar A. Mendapatkan informasi tersebut saya bersama tim opsnal langsung berangkat ke lokasi, setiba nya di lokasi kami melihat pria dengan ciri ciri yang melakukan pencurian sehingga kami pun langsung mengamankan pria tersebut. Setelah kami interogasi, pelaku mengakui dirinya bernama (N) Alias Naruto, dia juga mengaku perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dengan menggandakan kunci sepeda motor korban yang dilakukan oleh Carles di sebuah lokasi di Pasar 1 Padang Bulan,’’ Kata Ipda Syawal Sitepu.

Baca Juga :  Menyamar sebagai Pembeli, Polsek Patumbak Ringkus Seorang Penjahat Narkoba

Masi kata Ipda Syawal Sitepu, Pelaku Naruto yang mengambil sepeda motor korban saat terparkir di mixue ice cream simpang Simalingkar. Setelah itu, pelaku menjemput kawannya yang juga sekarang statusnya sudah tersangka (CH), sedangkan (KT) mengakui perannya yang mengajak korban untuk bertemu di mixue ice cream dan setelah bertemu dengan korban dirinya pun menghubungi Naruto untuk menjalankan aksinya mencuri sepeda motor korba yang berada di lokasi parkir yang dimana kuncinya sudah digandakan oleh (CH).

“Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku menjual sepeda motornya ke arah biru biru kepada seorang laki laki seharga Rp 3.500.000. dimana uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut diberikan Rp 200.000 kepada (CH) dan Rp 200.000 untuk Naruto. Saat ini seluruhnya tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor beat,m satu buah helm, satu buah tas sandang kecil, satu potong celana pendek jenis jeans, satu potong baju switer warna hitam lengan panjang dan satu unit hp android merek realme warna biru,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu pada Selasa 3 September 2024 sore. (Leodepari)

Model