IDNMetro.com, Pematangsiantar – Polsek Siantar Martoba ungkap kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Atau 1 ke-4e, 5e KUHPidana, Selasa (5/7/2022) sekira jam sekira jam 11.00Wib.
Diketahui pelaku pencurian itu bernama Erik Faska Butar-butat alias Faska (27) merupakan. Warga Jalan Mesan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Sinatar Martoba, Kota Pematangsiantar, lalu Amri Simamora (DPO), Simamora (Nama Panggilan) DPO serta Tamba (DPO)
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S, Ritonga, SH, MH membenarkan penangkapan kasus pencurian itu, Selasa (5/7/2022) malam.
Kapolsek Siantar Martoba menjelaskan, pada hari Jumat (1/7/2022) sekira jam 21.30 Wib pelapor bernama Erwin Manurung memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Kuning BK 6848 RO di dihalaman belakang Café Sapna Dewi di Jalan Tuan Rindahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar kemudian Erwin Manurung masuk kedalam rumah.
Selanjutnya, Sabtu (2/7/2022) sekira jam 07.30 Wib ketika Erwin Manurung hendak berangkat kerja, Erwin melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat biasa diparkirkannya.
Masih Kata Kapolsek , Erwin Manurung pun mencari sepeda motornya itu diseputaran lokasi kejadian, namun sepeda motornya tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian itu, Erwin Manurung mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba supaya pelaku pencurian cepat ditangkap kata Kapolsek.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu G. Rumapea, SH bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan intrograsi terhadap para saksi dan dari hasil intrograsi ditemukan titik terang pelaku pencurian sepeda motor miliknya Erwin Manurung ungkap Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, diperoleh nomor handphone salah seorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya, Petugaspun melakukan komunikas intens dengan terduga pelaku dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenal oleh Pelaku.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi terduga pelaku yang bernama Erik Faska Butar-butar alias Faska sedang berada di Medan bersama dengan sepeda motor Kawasaki ninja milik Erwin Manurung.
Mendapat informasi tersebut, Senin (4/7/2022) sekira jam 18.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan 3 (tiga) personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak kemedan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekira jam 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan tim tiba dititik keberadaan Pelaku, namun ternyata pelaku tidak ada dilokasi, kemudian dilakukan pencaharian diseputaran titik pelaku namun tidak ditemukan.
Selanjutnya Bripka Leo Tambunan menghubungi korban agar umpan seorang Wanita yang dikenal pelaku, menghubungi pelaku untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh.
Dari komunikasi yang diperoleh pelaku sedang berada dijalan Lintas Medan – Siantar untuk kembali kesiantar dan keterangan pelaku sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh. Mendapat informasi tersebut.
Tim kembali kesiantar untuk mengejar pelaku. Selasa (5/7/2022) sekira jam 11.00 Wib pelaku bernama Erik Faska Butar-butar berhasil diamakan di Jalan Medan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki ninja miliknya Erwin Manurung yang hilang.
Ketika dilakukan intrograsi dilapangan, erik memberitahukan penyebab warna sepeda motor menjadi warna hitam supaya tidak mudah diketahui serta Erik mengakui melakukan pencurian itu bersama dengan tiga orang temannya yang bernama Amri Simamora, Simamora dan juga Tamba.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan tutup AKP Manaek Ritonga. (Rel/Trg)